BPN Janji Tak Kerahkan Massa Saat Sidang Gugatan di MK

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) telah mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemungkinan persidangan awal akan dilakukan mulai pertengahan Juni 2019.

BPN menegaskan, pihaknya akan fokus pada pembuktian persoalan dugaan kecurangan pemilu.

"Saya ingin pastikan BPN akan fokus mem-backup sepenuhnya tim kuasa hukum kami agar bekerja semaksimal mungkin dan lancar jaya. Kami tidak ingin mengganggu kinerja langkah tim kuasa hukum kami," ujar Jubir BPN, Andre Rosiade, dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.

Dia juga menjamin selama sidang, pihaknya tak akan melakukan pengerahan massa untuk aksi-aksi. Sebab, ingin tetap fokus agar persidangan yang diajukan tersebut, bisa dimenangkan oleh pihaknya.

"Jadi intinya BPN saya pastikan tidak akan ada pengerahan massa," tegasnya.

Namun, jika ada elemen masyarakat yang ingin melakukan aksi, pihaknya tak bisa melarang dan memaksa. Tetapi secara institusi, BPN tak akan melakukan aksi mengerahkan massa.

"Saya pastikan BPN tidak ada melakukan pengerahan massa. Kalau ada pengerahan massa pasti Andre Rosiade di depan MK yang pimpin demo," lanjut politisi Partai Gerindra itu.

Kemudian, ia juga memastikan ormas di bawah Gerindra tak akan melakukan aksi. Yang fokus dilakukan saat ini, adalah langkah-langkah yang konstitusional seperti yang didaftarkan ke MK.

Kalaupun ada yang ingin melakukan aksi, ia berharap tidak membuat keributan dan menaati konstitusi yang ada. "Tapi, kalau masyarakat ingin berdemonstrasi kami tidak bisa menghalangi tapi pasti bisa kami sampaikan tolong damai, taati konstitusi jangan anarkis," katanya. (mus)