Di Sidang MK, Tim Prabowo Minta MK Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Denny Indrayana selaku anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meyakini, pasangan nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan di Pilpres 2019.

Denny menyebut electoral fraud atau kecurangan pemilu pada tahun ini telah terjadi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Jokowi selaku capres petahana disebut telah menyalahgunakan kekuasaan, karena melibatkan aparat negara dalam membantu pemenangan.

"Oleh karena adanya kecurangan pemilu (electoral fraud) yang TSM, yang dilakukan oleh paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana, kami memohonkan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk mendiskualifikasi paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019 atau paling tidak melakukan PSU (pemungutan suara ulang)," kata Denny, saat membacakan permohonan di ruang persidangan, gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat 14 Juni 2019.

Denny juga meminta, kepada Mahkamah Konstitusi atas perlindungan saksi yang nanti diajukan pemohon.

Tak hanya soal perselisihan suara. Tetapi, Denny tegas menyatakan, instrumen negara seperti Kepolisian, intelijen, dan birokrasi terlibat dalam politik praktis saat Pilpres 2019.

"Beban pembuktian dalam kasus ini tidak bisa semata di tangan pemohon, karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah Presiden dengan aparat Kepolisian, intelijen, dan birokrasinya," ujar dia.

Sebelumnya, saat membacakan sejumlah tuntutan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi meminta kepada sembilan hakim konstitusi mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf.

Sejumlah tuntutan tim yang diketuai Bambang Widjojanto itu, di antaranya penggelembungan suara, sistem penghitungan suara, status calon wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syarah di dua bank BUMN Syariah hingga tuduhan penghilangan formulir C7 atau daftar hadir pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). (asp)