BPN Prabowo-Sandi Minta Saksi Sengketa Pilpres Dilindungi LPSK

Sudirman Said
Sumber :
  • VIVA/Purna Karyanto

VIVA – Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi menyampaikan bahwa saksi-saksi dalam sebuah peradilan terkait sengketa Pemilu, selalu memiliki potensi ditekan oleh pihak tertentu. 

Menurut Direktur Materi dan Debat BPN Prabowo-Sandi, Sudirman Said, hal itu menjadi sebab kubu oposisi itu memiliki niat untuk mengajukan perlindungan saksi secara khusus kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Seberapa krusial soal saksi ini? Selalu saja, saksi-saksi dari sengketa Pemilu itu mengalami potensi tekanan, hambatan," ujar Sudirman di kediaman Sandiaga Uno di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 14 Juni 2019.

Sudirman mencontohkan pengalamannya mengikuti Pilkada Jateng 2018. Di sana, mantan Menteri ESDM ini menyampaikan saksi-saksi pemenangan dirinya, juga sempat menghadapi hambatan saat bekerja. "Pengalaman saya di Jawa Tengah, seperti itu," ujarnya.

Sudirman juga mengemukakan, perlindungan saksi memiliki dasar hukum, serta lembaga khusus yang melakukannya. BPN Prabowo-Sandi akan memastikan saksi-saksinya dilindungi LPSK, sehingga proses gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi juga berjalan baik bagi Prabowo-Sandi.

"Kita ingin kepada orang-orang, kepada relawan, kepada saksi yang sudah bersedia, menempuh, berkorban demi risiko itu, harus dilindungi sebaik-baiknya," ujar Sudirman. (asp)