Klaim Angka Menang Berbeda-beda, KPU Gunakan Versi di MK

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pascahitung cepat hasil Pilpres 2019 lalu, pasangan capres 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin unggul namun pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga mengklaim menang.

Bahkan jika lembaga hitung cepat memprediksi Jokowi-Ma'ruf menang kisaran 50 persen, Prabowo mengklaim mereka menang hingga 62 persen. 

Namun angka klaim kemenangan itu terus berubah. Terbaru, pada 14 Juni 2019 mengaku kantongi suara untuk 02 sebesar 71,25 juta suara atau 53 persen. Sementara menurut klaim pihak 02, Jokowi-Ma'ruf hanya 68,89 juta atau 47 persen. 

Komisioner KPU Pramono Tantowi Ubaid mengakui bahwa ada perbedaan klaim kemenangan dari pasangan calon 02 itu. Bahkan dalam sidang di MK pada Jumat 14 Juni disebutkan bahwa 01 meraih 63,57 juta suara atau 48 persen. Sementara 02 meraup 68,65 juta atau 52 persen. 

Pramono menegaskan, pihaknya tidak ingin berpolemik pada klaim yang mana. Mengingat ada perbedaan itu. Angka klaim kemenangan yang digunakan, berdasarkan tuntutan yang dibacakan di MK. 

"KPU hanya tanggapi klaim suara yang dibacakan dalam sidang di MK," tutur Tantowi, dalam akun twitternya @PramonoUtan seperti dikutip VIVA, Sabtu 16 Juni 2019.

Sidang selanjutnya akan digelar di MK pada Selasa 18 Juni 2019. Terjadi perubahan jadwal, dari awalnya Senin besok. Karena KPU meminta agar diberi waktu menghadirkan saksi-saksi dari KPU di berbagai daerah. 

Kesusahan transportasi yakni tiket pesawat menjadi alasan yang diutarakan Ketua KPU dalam sidang di MK Jumat lalu. Hingga akhirnya MK yang dipimpin hakim yang juga ketua Anwar Usman memutuskan sidang diundur hingga Selasa.