30 Saksi Siap Bongkar Kecurangan Pilpres 2019, BPN Minta Libatkan LPSK

MK, Persiapan Mahkamah Konstitusi Jelang Sidang Perdana Gugatan Pemilu 2019
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade menjelaskan, keterlibatan LPSK ini diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," kata Andre Rosiade dalam keterangannya kepada VIVA di Jakarta, Minggu, 16 Juni 2019. 

Kata dia, demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. 

"Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," katanya. 

Politikus Partai Gerindra menambahkan, tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.

BPN telah mengajukan gugatan masalah sengketa hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Pada Jumat kemarin, MK telah melakukan sidang perdananya perihal masalah hasil pemilu.