Kubu Prabowo Minta MK Perintahkan Pilpres Ulang, Terutama di Jawa

Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi agar dapat memutuskan setidaknya menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2019. Daerah yang digelar pemungutan ulang diharapkan di Pulau Jawa.

Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso, merinci daerah yang harus dilakukan pemungutan suara ulang itu dilakukan hampir seluruh zona. Kata dia, Pulau Jawa seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, wilayah DKI Jakarta, Banten. Kemudian, di luar Jawa ada Lampung, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

"Meskipun zona-zona itu kita menang, kami ada indikasi kuat banyak TPS-TPS (tempat pemungutan suara) yang tercurangi sehingga suara kita banyak dirugikan," ujar Priyo di Media Center BPN Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juni 2019.

BPN meyakini dengan pemungutan suara ulang itu tak akan khawatir suara pasangan Prabowo-Sandi akan tergerus.

"Oh enggak-enggak, ini bukan faktor khawatir atau enggak khawatir, karena kecurangan masif dan kami dirugikan di situ," katanya.

Baca: Di Sidang MK, Tim Prabowo Minta MK Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Untuk itu, majelis hakim Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan perkara sengketa Pemilu ini dengan seadil-adilnya.

"Kalau ini pun majelis berpandangan lain kami menginginkan diambil keputusan yang seadil adilnya, terhadap temuan kami meyakini temuan temuan yang halal," katanya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK, Denny Indrayana selaku anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meyakini, pasangan nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan di Pilpres 2019.

Denny menyebut electoral fraud atau kecurangan pemilu pada tahun ini telah terjadi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Jokowi selaku capres petahana disebut telah menyalahgunakan kekuasaan, karena melibatkan aparat negara dalam membantu pemenangan.

"Oleh karena adanya kecurangan pemilu (electoral fraud) yang TSM, yang dilakukan oleh paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana, kami memohonkan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk mendiskualifikasi paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019 atau paling tidak melakukan PSU (pemungutan suara ulang)," kata Denny, saat membacakan permohonan di ruang persidangan, gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat 14 Juni 2019. (ren)