Selasa Besok, Tim Hukum Prabowo Ajukan Surat Perlindungan Saksi ke MK

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga saat mendatangi LPSK.
Sumber :
  • Anwar Sadat/VIVA.co.id

VIVA – Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan surat permohonan perlindungan saksi secara resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa besok, 18 Juni 2019. Pengajuan surat ini akan bertepatan dengan sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019.

"Tim hukum akan memberikan surat secara resmi terkait perlindungan saksi ke MK pada persidangan besok," kata anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Apriliando dalam acara diskusi di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Senin 17 Juni 2019.

Menurut dia, permohonan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan diajukan di dalam persidangan adalah hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia pun menegaskan bawah permintaan perlindungan adalah hal yang wajar dalam mekanisme peradilan.

"Mengenai saksi-saksi ini sangat penting, karena salah satu pembuktian dalam persidangan selain bukti surat-surat, ya saksi-saksi ini," ujarnya.

Kemudian, ia menceritakan, pihaknya pada hari Jum'at 15 Juni lalu sudah mengkonsultasikan tentang perlindungan saksi itu kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Namun, kata Nicho, kewenangan LPSK terbentur dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 2014.

Dalam UU itu,perlindungan saksi dan korban yang menyatakan LPSK hanya dapat memberikan perlindungan saksi yang tersangkut dengan hukum pidana.

"Namun LPSK meminta agar ada surat keputusan dari MK. Untuk itu besok melalui Tim kuasa hukum akan menyerahkan surat permohonan secara resmi kepada MK untuk mendapatkan perlindungan saksi dari LPSK," katanya.