Jawab Gugatan Kubu Prabowo, KPU Siapkan Dokumen 300 Halaman

Gedung Mahkamah Konstutusi
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan dokumen setebal tiga ratus halaman untuk menjawab gugatan hasil Pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, dokumen juga menyertakan hingga enam ribu alat bukti untuk merespons tudingan kubu oposisi terkait adanya kecurangan di Pemilu.

"Jawaban kita sekarang diserahkan tiga ratus halaman," ujar Hasyim di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Hasyim menyampaikan, lembaga penyelenggara Pemilu juga telah menyiapkan jawaban sejak sidang pertama digelar Jumat pekan kemarin, 14 Juni 2019. Jawaban itu siap disampaikam dalam sidang Selasa ini.

"Kalau dituduh soal DPT, ya kita jawab soal DPT, kalau dituduh (tuduhan kecurangan perolehan) suara, kita tanya suara di TPS mana, kecamatan, kabupaten mana," ujar Hasyim.

Hasyim juga mengemukakan, KPU tidak akan terlalu menanggapi jika Prabowo-Sandi melontarkan teori, atau pernyataan ahli tertentu soal Pemilu. Hal itu dinilai berada di luar ranah kerja teknis KPU.

"Kalau ada teori, pernyataan yang mengutip ahli ini, itu tidak kita tanggapi," ujar Hasyim.

Berdasarkan pantauan VIVA, sidang pada pukul 10.00 WIB sedang berlangsung. Kuasa hukum KPU Ali Nurdin membacakan dokumen 300 halaman jawaban KPU atas gugatan Pilpres.