BW Pede Saksi dan Ahli yang Dihadirkan Perkuat Posisi 02

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menilai saksi-saksi yang dihadirkan pihaknya selama persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat dalil permohonan yang diajukannya. Pria yang akrab disapa BW itu mengklaim keterangan para saksi, saksi ahli, tak bisa di-counter oleh semua pihak yang berperkara.

"Tidak ada yang bisa meng-counter ahli kami," ujar BW di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Selain itu, BW menyampaikan, metode pembuktian kecurangan yang ditunjukkan kubu 02 dinilai inovatif. Metode itu memberikan data dan fakta kepada para hakim MK bahwa kecurangan seperti adanya pemilih ganda hingga penggelembungan suara, terjadi di pilpres.

"Kita bisa merumuskan dalil kecurangan dari scientific identification, dan salah satunya dari forensik. Siapa yang bisa meng-counter hasil forensik? Tidak ada," ujar BW.

BW juga mengemukakan, hal lain yang membuat posisi 02 kuat dalam sengketa adalah temuan bahwa calon wakil presiden bernomor urut 01, Ma'ruf Amin, merupakan salah satu dewan penasihat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bambang meyakini hal-hal itu akan memberi keuntungan kepada kubu 02 dalam putusan sengketa yang dibacakan Kamis ini.

"Yang juga penting adalah perdebatan mengenai cawapres 01 bahwa dia pejabat BUMN atau tidak. Tidak ada argumen yang bisa meng-counter itu sebenarnya," ujar BW.