DPR Sahkan Dua RUU Kerja Sama Indonesia-Iran

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto.
Sumber :

VIVA – Upaya menanggulangi adanya pelaku kejahatan yang meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana serta memberantas tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional, diperlukan kerja sama antar negara yang efektif baik bersifat bilateral maupun multilateral. DPR RI bersama pemerintah telah sepakat menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kerja sama dengan Republik Islam Iran.

Melalui Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (5/7/2019), dengan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, seluruh Anggota DPR RI bersama pemerintah menyatakan persetujuan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.

“Selanjutnya kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Utut, dengan dijawab “Setuju” jawab seluruh Anggota Dewan yang hadir.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik menyampaikan, dengan adanya kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Islam Iran yang telah ditandatangani pada tanggal 31 Januari 2019, Komisi III DPR RI berharap adanya peningkatan hubungan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan atas dasar kerja sama yang saling menguntungkan.

“Dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, selanjutnya dapat semakin mendukung penegakan hukum di Indonesia,” tutur Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Politisi dapil Kalimantan Barat ini menjelaskan bahwa kesepakatan ini harus memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan, serta mengacu pada asas tindak pidana ganda. Ia juga menambahkan bahwa isi perjanjian tersebut telah mengatur segala komponen yang dibutuhkan.

“Dalam isi Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran ini diatur antara lain mengenai ruang lingkup bantuan, otoritas pusat, prosedur pelaksanaan bantuan, biaya, kewajiban internasional, konsultasi, penyelesaian sengketa, dan amandemen perjanjian,” ungkap Erma.

Sementara itu pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mochammad Fachir menyampaikan bahwa kerja sama dengan Republik Islam Iran ini akan menjadi dasar hukum guna meningkatkan efektivitas kerja sama penanggulangan dan pemberantasan tingkat pidana terutama yang bersifat transnasional antar dua negara tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa kemajuan teknologi telah mengakibatkan hubungan lintas negara seakan tanpa batas sehingga memudahkan mobilisasi orang atau perpindahan barang dari satu ke negara lain dapat dilakukan dengan cepat. Seiring dengan kemajuan tersebut menurut Fachir muncul dampak yang signifikan pada hubungan antar negara baik dampak positif maupun dampak negatif.

“Yaitu timbulnya tindak pidana yang melewati batas yurisdiksi suatu negara. Timbulnya tindak pidana tersebut memerlukan penanggulangan dan pemberantasan melalui kerja sama antar negara yang efektif dan bersifat bilateral maupun multilateral khususnya di bidang penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta proses hukum yang lain yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerja sama hubungan internasional,” tuturnya.