Bawaslu Yakin MA Tolak Pengajuan Permohonan Kedua Prabowo-Sandi

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar (kiri) saat jumpa pers beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan pihaknya baru mendapat surat dari Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

"Berkaitan soal laporan yang dilakukan oleh Pak Prabowo kepada Mahkamah Agung, Bawaslu sudah menerima permintaan dari Mahkamah Agung agar Bawaslu sebagai pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban," kata Fritz di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis 11 Juli 2019.

Menurut Fritz, substansi dari permohonan Prabowo-Sandi ke MA yang kedua kalinya ini tidak jauh berbeda dengan substansi gugatan awal. Dan Bawaslu sudah menyiapkan jawaban atas gugatan kali ini.

"Kalau kita lihat memang substansinya tidak jauh berbeda dari putusan MA yang sebelumnya, atau juga persoalan yang sebelumnya juga telah diajukan ke MA terkait dengan dugaan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” paparnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Prabowo Tegaskan Gugatan ke MA Bukan Kasasi Putusan MK

Dengan adanya kemiripan gugatan sebelumnya dan permohonan yang baru diajukan Prabowo-Sandi ke MA, Bawaslu semakin percaya diri untuk menghadapi persidangan nanti.

"Kami sebagai tergugat dalam perkara itu, ya kami menolak dalil-dalil yang diajukan. Dan kami sampaikan jawaban-jawaban kami kepada MA," tuturnya.

Tak hanya itu, Bawaslu percaya MA akan menolak permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi, karena materinya mirip dengan gugatan awal yang sebelumnya juga tidak diterima oleh MA dan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya yakin MA akan memperhatikan jawaban-jawaban yang sudah kami sampaikan. Dan juga melihat kompetensi absolut yang diberikan MA dalam melihat putusan, ataupun dalam menyelesaikan putusan ini," katanya.