Hendropriyono Usul Jabatan Presiden Dibatasi 8 Tahun

Hendropriyono
Sumber :
  • Anwar Sadat/VIVA.co.id

VIVA – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara, Abdullah Mahmud Hendropriyono menyampaikan usul, agar masa jabatan Presiden dan kepala daerah delapan tahun. Usulan ini, agar tak memakan biaya besar dalam pemilu.

Hendro menyampaikan ini usai bertemu dengan Ketua DPR, Bambang Soesatyo. Ia mengatakan, ada kesamaan pandangan, agar hajatan demokrasi lima tahunan itu diperpanjang waktunya.

"Sejak 2004, kita menghabiskan uang negara Rp3 triliun. Kemudian pada 2009, itu kok menjadi Rp8 triliun. Pada 2014, menjadi Rp15 triliun. 2019 Rp25 triliun lebih. Ini gila," kata Hendro di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.

Hendro mengatakan, Indonesia perlu mengejar ketertinggalan dari negara-negara adikuasa seperti Amerika dan Rusia. Keberadaan pemerintah akan setara kuat dengan rakyatnya, jika demokrasi Pancasila berjalan dengan mulus.

Dalam artian, ia bilang, masa tenggat delapan tahun berkuasa, pemerintah dapat kerja optimal tanpa diganggu.

"Tidak ada petahana. Jadi, delapan tahun itu pemerintah kuat dan rakyat kuat. Tidak ada yang menggergaji pemerintah, pemerintah tidak sewenang-wenang, tidak berkampanye. Kerja aja delapan tahun yang betul," kata dia.

Berkaca dari Pilkada dan pemilu serentak, menurut Hendro, kontestasi menyebabkan perpecahan. Stabilitas politik, mestinya perlu dipikirkan, agar masyarakat dan pemerintah sama-sama fokus membangun negara.

"Harus stabil pemerintahan. Rakyat juga disiplin sosialnya bagus, sekarang disiplin sosial tidak ada, semua orang teriak, masa orang maki-maki pemimpinnya, saya bukan pemimpin, saya rakyat," kata dia. (asp)