Prabowo-Sandi Ajukan Permohonan ke MA, Bawaslu Kirim Jawaban Tertulis

Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifudin mengatakan pihaknya sudah memberikan jawaban tertulis atas pengajuan permohonan pelanggaran administratif pemilu dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA). Prabowo-Sandi mengajukan permohonan itu ke MA dengan tuduhan kecurangan Pemilihan Presiden 2019.

"Kami sudah memberikan jawaban ke MA. Sudah dikirim jawabannya ke MA," kata Afif di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.

Afif mengungkapkan, jawaban yang diserahkan ke MA mirip dengan jawaban atas gugatan Prabowo-Sandi sebelumnya. Karena menurutnya, materi permohonan Prabowo-Sandi kali ini tak jauh beda dengan gugatan sebelumnya.

"Kalau menurut teman-teman yang paham hukum itu kasus sama," ujarnya.

Meski begitu, sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu harus siap menerima gugatan apa pun. Karena konstitusi mengatur penyelesaian sengketa pemilu dan pilpres melalui jalan hukum.

"Kami hormati dengan cara memberi jawaban. Sudah dikirim jawaban," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo mengatakan, pendaftaran ke MA ini berdasarkan surat kuasa dari pasangan nomor urut 02 di Pilpres 2019. Pendaftaran itu teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 03 Juli 2019 dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019.