MA Tolak Kasasi Prabowo-Sandi yang Kedua

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVA - Majelis hakim di Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, terkait Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Demikian ungkap Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.

"Telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon; Bawaslu dan KPU sebagai termohon; dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," kata Andi melalui keterangan tertulisnya, Senin 15 Juli 2019.

Andi menambahkan dengan tidak diterimanya permohonan ini, maka Prabowo-Sandi sebagai pemohon diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah).

"Adapun alasan dan pertimbangan majelis hakim yang dipimpin oleh Supandi sebagai ketua majelis antara lain, terhadap objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (PAP)," ujarnya.

Hal ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada.

Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon ini tidak diterima.

"Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," ungkap Andi. (ren)