Komisi X: Dualisme Kepengurusan PERKEMI Harus Segera Diselesaikan

Anggota Komisi X DPR RI.
Sumber :

VIVA – Dualisme kepengurusan dalam suatu organisasi masih kerap terjadi di Indonesia, namun hal itu tidak bisa dibiarkan terjadi pada cabang olahraga. Pasalnya dinilai akan berpengaruh terhadap prestasi para atlet. Untuk itu, Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menegaskan, dualisme kepengurusan Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) harus segera diselesikan secara musyawarah.

Dalam pertemuan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019), Ferdi, sapaan akrabnya, mendapat informasi bahwa kegiatan olahraga Kempo di Indonesia dimulai sejak tahun 1966 yang dilakukan oleh PERKEMI, dengan pendirinya diantaranya Ginandjar Kartasasmita, Indra Kartasasmita dann Afiar Wahab. PERKEMI merupakan induk cabang olahraga Shorinji Kempo dan menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)  Pusat sejak 25 September 1970. 

“Namun, pada MUPERNASLUB  bulan Febuari 2018 terjadi gejola pada agenda pemilihan calon ketua umum, dalam pemilihan itu adalah salah satu kandidat yang tidak terpilih kemudian mendirikan organisasi lain dengan nama PORKEMI pada tanggal 10 November 2018. Tidak lama muncul SK No. 001/A3.KOI/SK.CABOR.KOI/IV/2019 tanggal 2 April 2019 ditanda tangan Plt Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang menggantikan keanggotaan  PERKEMI dengan PORKEMI tanpa adanya pembicaraan,” ungkap Ferdi. 

Dalam audiensi yang turut dihadiri Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan itu, Ferdi menilai langkah itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 16,17,18 tahun 2017 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada Komite Olimpiade Indonesia (KOI) itu sendiri. Padahal di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tidak ada masalah.

“Besar harapan kami masalah ini dapat diselesaikan secara musyawarah berdasarkan peraturan perudang-undang yang ada, serta AD/ART yang ada di KONI maupun KOI. Dan atas laporan ini, Komisi X akan menyampaikan masalah ini kepada Kemenpora untuk membantu menyelesaikan permasalahan dualisme di cabang olahraga agar tidak berlarut dan berdampak pada prestasi para atlet,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia Zulkarnain Idris menyampaikan kejanggalan yang terjadi, yakni saat pengukuhan PORKEMI oleh Plt Sekretaris Jenderal KOI, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada PERKEMI, yang telah terdaftar sebagai Anggota KOI sebagaimana sertifikat member tanggal 28 Febuari 2018 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KOI Erik Tohir. 

“Pengukuhan ini sangat bertentangan dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional dan AD/ART KOI itu sendiri. Dan menurut kami, Plt tidak memiliki kewenangan dalam pengukuhan. Terlebih beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan AD/ART seperti jumlah pengurusan di provinsi, menjadi anggota Shorinji Kempo bernama World Shorinji Kempo Organization (WSKO), jumlah pretasi dan sebagainya namun ini dilanggar,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan AD/ART KOI suatu organisasi tidak bisa dikeluarkan secara sepihak tanpa adanya pembinaan serta pemberitahuan terlebih dahulu. “Baru muncul dan tidak memenuhi AD/ART diterima KOI. Sementara kami  sudah di-drop dari keanggotaan KOI tanpa informasi, ini menajdi pertanyaan kita. Ini merupakan pelanggaran administrasi di KOI. Kita sudah sampaikan ke Menpora, tapi belum ada balasan. Akhirnya kita yang telah menunggu lama mengadu kepada wakil rakyat agar dibantu menyelesaikan," harapnya.