Komisi VII Harap Investigasi Pemadaman Listrik Berjalan Independen

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi.
Sumber :
  • DPR

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menyayangkan pemadaman listrik di Jawa-Bali dalam jangka waktu yang lama pada beberapa hari lalu. Hal ini harus menjadi evaluasi bagi PT PLN (Persero) dan dilakukan investigasi guna memberikan kepastian kejadian sebenarnya. Ia berharap investigasi dari pihak manapun berjalan secara independen dan baik.

“Harus diungkapkan apa adanya sebab-sebab terjadinya itu,” tegas Kurtubi  saat menjadi narasumber di Forum Legislasi bertema ‘Buntut Listrik Padam Jawa-Bali, Bagaimana Pengawasan UU Perlindungan Konsumen?’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8). Turut hadir Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dito Ganinduto sebagai pembicara.

Kurtubi menyayangkan, setelah terjadinya pemadaman listrik itu, beredar kabar dengan logika yang 'tidak nyambung. Ia melihat bahwa seharusnya PLN dapat memberikan pernyataan yang sesuai dengan logika publik, sehingga apa yang diungkapkan PLN justru menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.

“Sebab ada logika yang kurang nyambung sebagaimana diberitakan. Seperti PLTU di Suralaya bermasalah, PLTG di Cilegon juga bermasalah pada saat yang sama. Inipun kemudian diralat oleh pihak PLN dan faktanya terjadi pemadaman yang luar biasa,” tandas Kurtubi

Legislator Partai NasDem itu menambahkan bahwa Komisi VII DPR RI selaku mitra kerja PLN saat ini tengah melakukan pembahasan tertutup dengan PLN membahas pemadaman listrik tersebut, meskipun rapat tersebut digelar dalam masa reses, diharapkan DPR RI mendapatkan jawaban yang diharapkan. 

“Hari ini adalah pertemuan (Komisi VII DPR RI) dengan PLN dan mudah-mudahan nanti ada penjelasan yang lebih jelas lagi. Seperti soal ganti rugi atau kompensasi sudah diatur undang-undang, pihak yang dirugikan oleh pemadaman tersebut berhak melakukan mengajukan gugatan," tegas Kurtubi.

Namun, atas kejadian ini Kurtubi meminta kepada masyarakat untuk tetap memberikan dukungan kepada PLN, karena PLN ini adalah aset negara yang ditugaskan untuk mengelola ketenagalistrikan sebagaimana amanat dari Pasal 33 UUD NRI 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

“DPR mendukung jika ada rakyat yang menuntut menuntut. PLN milik kita, milik negara. Dengan adanya kejadian ini, jangan sampai PLN tambah kacau. Menteri yang membawahi PLN harus berpikir jauh ke depan. PLN jangan diatur dengan asal-asalan,” tutup legislator dapil NTB itu.