Fadli Zon: Kaum Disabilitas Harus Dapatkan Kesetaraan Hak Kerja

Seminar Pendekatan Gender dan Disabilitas dalam Legislasi Bidang Ketenagakerjaan
Sumber :
  • DPR

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan bahwa terjaminnya kesetaraan gender dan kaum disabilitas untuk mendapatkan hak yang sama di dunia kerja perlu mendapatkan satu peneguhan. Mereka merupakan warga negara yang juga berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak di Indonesia. Terlebih, Fadli mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan untuk memberikan keleluasaan fasilitas, khususnya bagi kalangan penyandang disabilitas.

Hal itu diungkapkan Fadli usai membuka serta menjadi Keynote Speaker dalam seminar “Pendekatan Gender dan Disabilitas Dalam Legislasi Bidang Ketenagakerjaan” yang diadakan oleh Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, di Ruang Abdoel Moeis, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/8). Seminar ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Anggota DPR RI serta perwakilan Kementerian dan Lembaga.

“Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terdapat perintah turunan dari aturan-aturan yang memberikan keleluasaan fasilitas bagi kalangan penyandang disabilitas. Ini untuk menjamin apa yang diharapkan oleh konstitusi kita bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak,” ujar Fadli.

Untuk itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini menjelaskan, sebagai pelaksanaan dari UU Penyandang Disabilitas tersebut, maka perlu adanya alokasi sebesar 2 persen di dalam formasi lapangan pekerjaan bagi kaum disabilitas sebagai bentuk afirmasi atau affirmative action.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Gerindra ini menyatakan, meski rumusan pasal-pasal dari UU Penyandang Disabilitas berkaitan dengan satu keberpihakan terhadap hak dari setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan, dalam pelaksanaannya, Fadli menyayangkan hal tersebut masih belum menjadi satu realitas sehari-hari dalam kehidupan sehari-hari berbangsa dan bernegara selama hampir 74 tahun Indonesia merdeka.

“Rumusan pasal-pasal di dalam konstitusi negara kita, UU Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah rumusan pasal-pasal terkait dengan satu keberpihakan terhadap hak dari setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan, tetapi belum menjadi satu realitas kehidupan kita meskipun kita telah merdeka selama hampir 74 tahun. Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), maka tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” pungkas legislator dapil Jawa Barat V itu.

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (F-Golkar), Anggota Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf (F-Demokrat), Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) BK DPR RI Inosentius Samsul, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, dan beberapa narasumber lainnya.