Raih Suara Tertinggi di Depok, Caleg PKB Ini Malah Dipecat

Caleg PKB Depok, Babai Suhaimi (kemeja biru), didampingi pengacaranya.
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan.

VIVA - Salah satu calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa Kota Depok, Babai Suhaimi, mengalami nasib nahas lantaran merasa dipecat secara sepihak oleh internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Padahal, Babai adalah salah satu caleg yang berhasil meraih suara tertinggi dengan perolehan 12.293 suara.

Buntut dari persoalan itu, Babai pun bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok, Rabu 7 Agustus 2019. Saat dikonfirmasi, Babai mengaku dia pun merasa heran dengan keputusan sepihak itu.

“Kalau bicara kronologi ya bingung untuk menceritakan karena tidak ada teguran, tidak ada mekanisme partai yang digunakan oleh DPC PKB untuk menjust kalau saya salah. Jadi tidak ada teguran, tidak ada pemberitahuan yang disampaikan ke saya,” katanya.

Tak hanya itu, Babai juga merasa jika dia tidak diberikan hak-hak politik sebagai anggota untuk memberikan klarifikasi ataupun sebagainya.

“Tiba-tiba keluar surat dari DPC atas persetujuan DPP untuk memberhentikan saya. Yang berhentikan DPC disetujui DPP tanpa ada proses,” keluhnya.

Ketika disinggung apa dugaan motif di balik keputusan sepihak tersebut, Babai pun mensinyalir hal itu terjadi akibat persaingan tidak sehat di internal partai.

“Tidak lain motifnya karena ketua DPC kan satu dapil (daerah pemilihan) dengan saya. Nah, suaranya jauh di bawah saya. Dia 3.600-an, sedangkan saya sendiri 12.293 suara.”

Lebih lanjut Babai mengatakan, apa yang dialami berarti mencederai demokrasi bangsa. “Ini kan suara rakyat, mereka yang memutuskan,” katanya.

Tak hanya itu saja, Babai juga menyayangkan sikap DPC partai yang telah menyebar surat keputusan itu ke kalangan eksternal tanpa ada dialog dengannya. “Ketika DPP menyetujui surat penberhentian saya kemudian DPC membuat surat keputusan dan surat itu sudah dilayangkan ke eksternal. Disampaikan ke KPU dan sekwan (sekertaris dewan), tidak diselesaikan secara internal dulu. Dan KPU juga sudah memanggil saya, inilah yang membuat saya harus melakukan gugatan ke pengadilan.”

Sementara itu, Ketua KPU Depok, Nana Shobarna, mengakui jika pihaknya telah mendapatkan langsung surat pemberhentian Babai Suhaimi dari PKB Kota Depok. Surat tersebut dilayangkan pada 1 Agustus 2019.

“Perihalnya adalah pembatalan terhadap caleg terpilih dari PKB yang lampirannya itu pertama surat pemutusan pemecatan, kemudian kedua surat persetujuan dari DPP PKB. Itu dilayangkan langsung oleh ketua PKB Depok,” katanya.

Nana pun mengakui, Babai adalah salah satu caleg yang meraih perolehan suara tertinggi di Kota Depok dan terpilih sebagai caleg DPRD Depok.

“Ya sesungguhnya beliau itu dalam surat ataupun keputusan kami tertanggal 27 Juni setelah selesai pleno, salah satu caleg terpilih adalah Babai Suhaimi dengan perolehan suara 12 ribuan.”

Dan terkait dengan persoalan yang kemudian muncul, Nana mengaku pihaknya telah memanggil kedua pelah pihak dan sudah melayangkan surat berisi permohonan arahan atau petunjuk kepada KPU Jawa Barat maupun KPU di tingkat pusat.

“Saat ini kami tinggal menunggu surat atau petunjuk balasan dari KPU RI,” kata Nana.

Lebih lanjut, ketika disinggung point apa yang mendasari pemecatan Babai dalam surat yang dilayangkan PKB, Nana mengaku ada dua hal yang menjadi alasan pada surat tersebut.

“Alasan DPC PKB disebut ada dua hal. Kaitan yang bersangkutan mengkampanyekan calon dari partai lain dan yang besrangkutan (Babai) tidak memenuhi komitmen. Apa saja komitmen yang dimaksud, nah itu tidak dijelaskan secara spesifik. Yang jelas saat ini kami menunggu arahan dari KPU RI,” tuturnya. (ren)