Caleg PKB Depok Lapor Polisi karena Dituduh Konsumsi Narkoba

Caleg PKB Depok, Babai Suhaimi (tengah, kemeja biru peci hitam).
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan.

VIVA - Tak terima dipecat secara sepihak dengan sejumlah tuduhan, Babai Suhaimi, calon anggota legislatif Partai Kebangkitan Bangsa Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya resmi melayangkan gugatan terhadap pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai tersebut ke Pengadilan Negeri Depok. Kasus itu pun kini mulai berbuntut panjang.

Ditemani kuasa hukum, Babai dan sejumlah pendukungnya juga melaporkan kasus ini ke Polresta Depok, pada Rabu 7 Agustus 2019.

“Saya bersama pengacara saya bapak Mujahid menyampaikan hak saya yaitu menyampaikan surat menggugat ke PN Depok, terkait adanya surat pemberhentian keanggotaan saya di Partai Kebangkitan Bangsa. Alhamdulilah sudah kami sampaikan dan diterima di PN Depok,” katanya pada awak media.

Setelah dari pengadilan, Babai pun mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Depok sebagai bukti bahwa dia telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Tak hanya itu, Babai dan kuasa hukum juga mengaku telah menyampaikan gugatan ke Majelis Tahkim PKB.

Sedangkan, bentuk laporan ke Polresta Depok, jelas Babai, terpaksa dilakukannya karena terdapat unsur fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPC PKB Kota Depok, Slamet Riyadi. Hal itu, kata Babai, tertuang dalam surat pemecatan yang diterimanya beberapa hari lalu.

“Saya dipecat dengan banyak alasan. Mulai dari kedisiplinan, ingkar komitmen, dan satu lagi yang saya tidak terima dan ini menyangkut nama baik saya dan keluarga, saya dituduh sebagai pemakai narkoba,” katanya.

Babai mengatakan tuduhan itu adalah fitnah yang sangat keji dan tak mendasar. “Ini yang saya sangat luar biasa dan saya tidak terima dan ini harus dilaporkan tindakan ini ke Mapolresta Depok.”

Babai mengklaim ada sekitar lebih dari 12 ribu pendukungnya yang telah menggunakan hak pilih merasa kecewa dengan tindakan sepihak tersebut. “Mereka kaget, syok, menangis mendengar kabar tersebut (dia dipecat), karena sangat tiba-tiba tidak ada proses sebelumnya. Seharusnya ada proses dulu pemberhentian dari partai,” keluhnya.

Babai mengatakan apa yang dialaminya telah mencederai wajah demokrasi di Indonesia khususnya Kota Depok. Sebab, selain telah ditetapkan sebagai salah satu caleg dengan perolehan suara tertinggi di Kota Depok, putusan pemecatan oleh DPC PKB dilakukan tanpa mekanisme maupun prosedur yang jelas.

“Ini persoalan adalah hak seseorang yang telah diperjuangkan dan ditetapkan KPU. Sebuah partai politik kan memiliki kewajiban untuk memperbaiki kadernya yang salah, bukan malah dicabut haknya tanpa diajak komunikasi,” katanya.

Babai menilai sikap DPC salah. “DPC ini sudah sangat keliru, dan bisa jadi DPC ini membohongi DPP (dewan pengurus pusat) soal apa yang dituduhkan itu sesuatu yang tidak benar. Jadi kasihan tokoh-tokoh pimpinan kami di pusat,” tuturnya.

Di tempat yang sama, kusasa hukum Babai, Mujahid A. Latief, mengatakan ini adalah suatu proses bagi seorang warga negara yang dilanggar haknya. “Karena itu mengapa kita gugat soal pemberhentian harus ada alasan yang kuat yang bisa dibenarkan secara hukum. Ini alasan yang disampaikan dalam surat sangat tidak bisa diterima,” katanya.

Salah satu alasan dalam surat pemecatan itu, kata Mujahid, adalah soal komitmen. “Komitmen apa yang dilanggar. Komitmen seorang kader itukan harus berjuang keras untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat dan itu telah dibuktikan dengan meraih suara sebanyak 12.293. Bukan hanya terbanyak di dapil 6 tapi suara terbanyak di Kota Depok, itu sebuah prestasi tapi dibalas dengan pemecatan.”

Kemudian, alasan lainnya yang menjadi pertanyaan Mujahid adalah Babai dituding menggunakan narkoba. “Ini sangat serius dituduhkan kepada tokoh politik di Kota Depok. Mereka sudah bertindak sebagai hakim, memvonis seseorang narkoba tanpa alasan yang jelas. Itu fitnah yang luar biasa dan saya sudah sampaikan pada beliau untuk melaporkan hal ini,” katanya.

Mujahid menambahkan tuduhan terhadap kliennya yang dituding mengkonsumsi narkoba seharusnya tidak terjadi. Sebab, pada saat seseorang mencalonkan diri sebagai caleg, tentunya akan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, salah satunya yakni tes kesehatan.

“Bukti yang paling mudah untuk menunjukan itu, saya kira itu dengan mudah kita mendapatkan surat keterangan dokter. Salah satu syarat caleg itu harus ada surat keterangan bebas narkoba dan surat itu telah dilampirkan dan diserahkan,” ujarnya.

“Lalu apa otoritas orang lain bisa bilang kita kena narkoba, kalau mau protes silakan ke dokternya,” katanya lagi.

Terpisah, Ketua DPC PKB Kota Depok, Slamet Riyadi, mengklaim apa yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Intinya kita sesuai proesedur saja. Kita meneruskan apa yang disampaikan DPP kepada DPC,” katanya.

Slamet tak menampik ada sejumlah alasan terkait pemecatan tersebut. Namun sayangnya, Slamet enggan menjabarkan secara detail.

“Alasannnya ada beberapa hal yang mungkin menurut kita dan DPP ada hal yang melanggar. Ya kalau saya rinci saya mau no coment dulu nih, tapi intinya itu aja.”

Slamet menegaskan, sebelum dipecat pihaknya telah memanggil Babai dan ia hadir. Ketika disinggung soal gugatan dan laporan yang telah dilayangkan Babai ke pengadilan dan kepolisian, Slamet pun kembali enggan berkomentar banyak.

“Itu hak yang bersangkutan. Ya ini kan (putusan) bukan hanya kita, tapi DPP yang punya kewenangan. Ya kita sesuai prosedur saja,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Depok, Nana Shobarna, mengakui jika pihaknya telah mendapatkan langsung surat pemberhentian Babai Suhaimi dari PKB Kota Depok. Surat tersebut dilayangkan pada 1 Agustus 2019.

“Perihalnya adalah pembatalan terhadap caleg terpilih dari PKB yang lampirannya itu pertama surat pemutusan pemecatan, kemudian kedua surat persetujuan dari DPP PKB. Itu dilayangkan langsung oleh ketua PKB Depok,” katanya.

Nana pun mengakui Babai adalah salah satu caleg yang meraih perolehan suara tertinggi di Kota Depok dan terpilih sebagai caleg DPRD Depok.

“Ya sesungguhnya beliau itu dalam surat ataupun keputusan kami tertanggal 27 Juni setelah selesai pleno, salah satu caleg terpilih adalah Babai Suhaimi dengan perolehan suara 12 ribuan.”

Dan terkait dengan persoalan yang kemudian muncul, Nana mengaku pihaknya telah memanggil kedua pelah pihak dan sudah melayangkan surat berisi permohonan arahan atau petunjuk kepada KPU Jawa Barat maupun KPU.

“Saat ini kami tinggal menunggu surat atau petunjuk balasan dari KPU RI,” kata Nana.

Lebih lanjut ketika disinggung point apa yang mendasari pemecatan Babai dalam surat yang dilayangkan PKB, Nana mengaku ada dua hal yang menjadi alasan pada surat tersebut.

“Alasan DPC PKB disebut ada dua hal. Kaitan yang bersangkutan mengkampanyekan calon dari partai lain dan yang berangkutan (Babai) tidak memenuhi komitmen. Apa saja komitmen yang dimaksud, nah itu tidak dijelaskan secara spesifik. Yang jelas saat ini kami menunggu arahan dari KPU RI,” tuturnya.