MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo soal Pileg di Dapil Neraka Jakarta

Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Sara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Mahkamah Konstitusi memutuskan tak menerima permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg yang diajukan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara. Sara merupakan calon legislator DPR dari daerah pemilihan Jakarta III yang mencakup Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.

Gugatan Sara terdaftar dalam nomor perkara 150-20-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Gugatan Sara terhadap KPU ini terkait klaim atas hilang suaranya di dapil Jakarta III.

Gugatan tak dapat diterima lantaran pengajuan permohonan yang dilayangkan Sara itu melewati batas waktu yang ditetapkan MK. Alasan ini yang menyebabkan MK tak mempertimbangkan pokok gugatan.

"Permohonan pemohon terkait dapil Jakarta III lewat tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan Undang-undang. Hal ini membuat pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Hakim MK, Saldi Isra, dalam membacakan pertimbangan, Rabu 7 Agustus 2019.

Selain itu, MK juga menolak permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Golkar melalui calegnya, Ivan Gultom atas penetapan KPU untuk calon anggota DPR 2019-2024 dari dapil Jakarta III.

Hakim MK menyatakan gugatan Ivan Gultom tak dapat dibuktikan terkait klaim adanya pengurangan jumlah suara. Pemohon disebut juga tak bisa menguraikan jumlah berapa yang berkurang.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang Dapil DKI III tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim, Anwar Usman dalam membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.

Dalam permohonannya, Golkar mempersoalkan selisih yang dimiliki pemohon dengan hasil KPU. Menurutnya, ada dugaan penggelembungan suara yang merugikan Golkar.

Adapun kuasa hukum pihak terkait dari PAN serta caleg, Abraham Lunggana, Slamet Arifin mengatakan dalam persidangan pemohon tak bisa mendalilkan adanya klaim pengurangan suara di 11 kecamatan di dapil DKI III.

"Pertama, mereka tak bisa menyebutkan TPS di mana saja, kejadiannya bagaimana. Golkar juga tak pernah melaporkan kejadian pengurangan suara ke Bawaslu," ujar Slamet.

Slamet menambahkan, dalam persidangan dibuktikan bahwa semua saksi dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota, dan provinsi menandatangani hasil Pileg 2019 di dapil Jakarta III.

"Klaim mereka ada saksi yang menolak menandatangani hasil di dapil III juga tak betul," kata Slamet.

Dalam perhitungan KPU DKI Jakarta untuk rekapitulasi dapil Jakarta III, PDIP mengirimkan tiga wakilnya ke DPR. Dapil yang dikenal dapil neraka ini dihuni sejumlah elite politikus beken mulai Lulung, Adang Darajatun, sampai Charles Honoris.

Dengan putusan MK memperkuat delapan caleg DPR periode 2019-2024 yang lolos ke Senayan. Berikut daftarnya:

PDIP
Darmadi Durianto (105.243 suara)
Charles Honoris (102.408 suara)
Efendi Simbolon (61.595 suara)

Gerindra
Kamrussamad (83.562 suara)

PKS
Adang Daradjatun (115.649 suara)

Demokrat
Santoso (34.449 suara)

NasDem
Ahmad Sahroni (73.938 suara)

PAN
Abraham Lunggana (69.782 suara)

(ren)