Mengenal GBHN, Warisan Orde Baru yang Dirindukan

Kompleks bangunan MPR/DPR/DPD di Senayan, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Bagi kamu-kamu yang hidup di era 1980 sampai 1990-an, pasti mengenal namanya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Meski telah dihapus ketika reformasi, namun wacana dihidupkannya lagi 'peta jalan' Indonesia ini sudah diungkap sejak 2016, dan kemudian, diingatkan kembali pada tahun ini.

Bahasa gampangnya, GBHN adalah pedoman dasar (guiding principles) dan arahan dasar (directive principles) kelangsungan hidup sebuah negara. Tujuannya supaya kepentingan nasional jadi terukur, terencana, dan terwujud. Tidak berhenti saat pidato maupun kampanye, atau istilahnya, pepesan kosong.

Berdasarkan data yang diolah VIVA, Senin, 12 Agustus 2019, nama GBHN dipakai pada era pemerintahan Presiden Soeharto (1966-1998) atau Orde Baru. Tapi, sebenarnya, GBHN sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soekarno (1945-1966) atau Orde Lama, yang bernama Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB).

Memasuki era reformasi, GBHN dihapus pada 2002 seiring dengan amandemen keempat Undang-undang Dasar 1945. Amandemen ini sudah dilakukan pada 1999-2002. Sebelum berubah, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.

Pada Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat, dan 49 ayat berasal dari 21 pasal terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Setelah empat kali mengalami perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Salah satu perubahan yang fundamental adalah pelaksanaan pemilihan umum dan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Sebagai gantinya, UU No.25/2004 mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, serta dituangkan ke dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang).

Skala waktu RPJP ini rentangnya 20 tahun, yang kemudian dijabarkan ke dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun.

Nah, saat ini Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengaku telah merampungkan rumusan haluan negara yang dicanangkan untuk dihidupkan lagi. Draf susunan MPR yang berjudul "Pokok-pokok Haluan Negara" ini tebalnya mencapai 140 halaman.

Draf ini terdiri dari tujuh bab, yang antara lain berisi arah kebijakan pembangunan 2020-2045 dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum, pertahanan, serta keamanan.