RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Jangan Terburu-buru

Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty.
Sumber :

VIVA – Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) memang sangat penting dan mendesak, namun bukan berarti tidak dilakukan pembahasan yang mendalam alias terburu-buru.

Demikian diungkapkan Evita saat menjadi pembicara pada acara Forum Legislasi  dengan tema  “Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)” yang diselenggarakan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI bekerjasama dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

“Sebut saja tadi dikatakan adanya tumpang tindih kewenangan antara lembaga satu dan lembaga yang lain. Harus ada sinkronisasi dan harmonisasi terlebih dahulu. Karena selama ini sepertinya belum ada yang duduk bareng membahas hal ini,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu

Sejatinya, lanjut Evita, ketika berbicara tentang siber tidak hanya semata ada di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saja, namun juga ada Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, Polri, bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Nah, bagaimana mengintegrasikan setiap siber-siber yang ada tersebut ketika terjadi serangan, hal inilah yang belum diatur,” tambahnya.

Undang-undang tersebut menurut Evita harus dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi terlebih dahulu. Bagaimana mengintegrasikan seluruh lembaga dan instansi yang terkait dalam siber. Sejauh ini Komisi I sebagai mitra dari BSSN malah belum diajak duduk bersama membahas RUU tersebut.

“Dari pada kita digugat di MK (Mahkamah Konstitusi) lagi, dirubah lagi, lebih baik dimatangkan saja dulu. Tidak mungkin duduk bareng dalam 1 bulan kedepan. Sehingga jika dikatakan targetnya bulan September RUU ini harus disahkan, saya ragu. Karena diperlukan detil dan isu-isu yang sangat sensitif. Intinya, UU ini kelak harus menjadi payung hukum untuk seluruh kegiatan siber yang ada serta mengintegrasikan seluruh badan instansi siber yang ada,”pungkasnya.

Dalam forum tersebut juga sempat terungkap ada beberapa undang-undang yang tumpang tindih dengan RUU KKS yang masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Diantaranya UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 3, serta Pasal 2 Kepres Nomor 52 Tahun 2017. Disana dijelaskan Intelijen Negara memiliki peran yang sama dengan BSSN.

Kemudian Pasal 29 RUU KKS dengan Pasal 25, 26 pada UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara, disini sudah diatur negara tentang kerahasiaan intelejen, padahal di BSSN sendiri melakukan akses kepada perusahaan swasta berupa asuransi. Kemudian ada lagi Pasal 38 RUU KKS tentang penapisan konten overlapping dengan Kominfo, dan lain sebagainya.