Panja Komisi IX DPR Pertanyakan Fungsi Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena
Sumber :

Panitia Kerja (Panja) Investasi BPJS Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI mempertanyakan fungsi dari Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, hingga saat ini Komisi IX DPR RI belum mendapat laporan dari review atau evaluasi (pengawasan) yang dilakukan Dewas kepada BPJS Ketenagakerjaan (TK).

“Investasi yang diletakkan di BPJS ketenagakerjaan nilainya tidak sedikit, baik itu berbentuk saham, obligasi, dan sebagainya. Semua itu tentu harus diawasi, karena seluruh investasi yang diserahkan tersebut harus mempunyai nilai tambah dan manfaat bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri, yakni pekerja-pekerja dan buruh. Nah, selama ini apa fungsi Dewas tersebut sudah efektif atau belum, karena Dewas itu kan tugas utamanya mengawasi,” papar Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena usai memimpin rapat, Selasa (20/8).

Rapat dihadiri Dewas BPJS Ketenagakerjaan, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta. 

Ermalena mempertanyakan, ketika pengawasan itu dilakukan Dewas, kemudian muncul rekomendasi untuk Dewan Direksi, apakah semua ini dilaksanakan atau tidak oleh BPJS TK. Kalau sudah dilaksanakan, Komisi IX DPR meminta laporan terkait pelaksanaannya. Bahkan, bila tidak dilaksanakan, apa punishment-nya dan siapa yang memberikan punishment.

Senada dengan Ermalena, Anggota Panja Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago juga mempertanyakan fungsi dari Dewas BPJS TK. Ia menduga sejak tahun 2017 lalu Dewas tidak melakukan review atau evaluasi terhadap kinerja BPJS TK. Pasalnya, hingga saat ini Komisi IX DPR sebagai pihak yang melakukan fit and proper test terhadap para Dewas juga belum menerima hasil pengawasan yang dilakukan Dewas terhadap BPJS TK.

Tidak hanya itu, ia juga melihat belum ada peningkatan nilai manfaat dari BPJS TK selama ini. BPJS TK hanya ingin menambah manfaat dari PNS saja, namun mengabaikan pekerja dan serikat-serikat pekerja swasta lainnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Dewas BPJS TK Guntur Wicaksono mengatakan bahwa laporan atau review terhadap BPJS TK akan diserahkan langsung kepada Presiden. Namun, politisi Fraksi PPP ini membuka pintu agar laporan atas pengawasan BPJS TK tersebut juga diberikan kepada Komisi IX DPR RI sebagai mitra kerja BPJS TK.

Dengan demikian, Komisi IX DPR dapat mengetahui kinerja dari mitra kerjanya. DPR bisa memanggil Direksi BPJS TK untuk mempertanyakan rekomendasi Dewas apa saja yang sudah dilakukan dan mana yang belum dilakukan. Bahkan, bukan tidak mungkin dibentuk Pansus, jika temuan-temuan Dewas tersebut membutuhkan forum-forum yang lebih tinggi lagi untuk mencarikan solusi atau jalan keluar atas permasalahan yang ditemukan.

“Saya berharap review Dewas ini tidak terlalu lama karena sebagaimana diketahui saham atau obligasi terus bergerak dinamis. Dengan kata lain, investasi terus bergerak seiring evaluasi, agar pemanfaatannya dapat dirasakan oleh para peserta BPJS TK. Paling telat per semester harus dilakukan review atau evaluasi secara berkala oleh Dewas BPJS TK, sehingga dapat segera diketahui dan diambil keputusan mana yang harus diteruskan dan mana yang harus dihentikan, karena tidak memberikan nilai tambah dan nilai manfaat dari investasi yang ada,” ujar Ermalena.