Fakta Terkait Lili Pintauli Siregar, dari LPSK ke KPK

Lili Pintauli Siregar
Sumber :
  • Instagram Lili Pintauli Siregar

VIVA – Lili Pintauli Siregar menjadi salah satu calon yang lolos fit and proper test dan ditetapkan oleh Komisi III DPR sebagai satu dari lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat dini hari, 13 September 2019. Lili menjadi satu-satunya perempuan dalam jajaran pimpinan baru KPK.  

Dalam voting yang digelar Komisi III, Lili mendapat 44 suara, Nawawi Pomolango 50 suara, Nurul Ghufron 51 suara. Sedangkan Alexander Marwata 53 suara, dan Firli Bahuri 56 suara.  

Dengan begitu, Lili bersama dengan Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango menjabat sebagai wakil KPK. Keempat wakil terpilih ini akan mendampingi Ketua KPK periode 2019-2013, Firli Bahuri.

Dan berikut ini beberapa fakta terkait Lili:

Perjalanan karier

Jebolan SI dan S2 Universitas Islam Sumatera Utara itu mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum LBH Medan pada 1991-1992. Setelah itu, wanita kelahiran Bangka Belitung, 9 Februari 1966 ini menjadi asisten pengacara di Kantor Advokat Asamta Paranginangin, SH & Associates pada 1992-1993.

Setahun setelahnya, dia aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif di sana sejak 1999-2002. Setelah mengabdi di LBH, pada 2003-2004, dia menjadi anggota Panwaslu Kota Medan. Kemudian Lili menjadi komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode, yakni periode 2008-2013 dan 2013-2018.

Wanita kedua jadi pimpinan KPK

Saat tahap seleksi uji publik dan wawancara capim KPK, ada tiga wanita yang terdaftar, yakni Lili (advokat), Sri Handayani (Polri), dan Neneng Euis Fatimah (akademisi). Namun, cuma Lili yang lolos dalam daftar 10 besar capim KPK. Dan ketika terpilih lima capim KPK, dia menjadi satu-satunya wanita. Sebelum Lili, Basaria Pandjaitan lebih dahulu menjadi Pimpinan KPK periode 2015-2019.

Soal Revisi UU KPK

Saat dia ditanya oleh Komisi III tentang revisi UU KPK inisiasi DPR saat fit and propert test, Lili menegaskan jika terpilih sebagai pimpinan KPK akan menjalankan regulasi yang berlaku. Namun dalam revisi UU KPK ada poin yang tidak dia setujui, yakni pembentukan Dewan Pengawas KPK karena menurutnya KPK lembaga yang unik, berbeda dengan lainnya, yakni lembaga yang memberikan pemicu lembaga lain supaya menjadi profesional.

Bertekad perbaiki hubungan LPSK dan KPK

Lili pernah mengatakan jika menjadi pimpinan KPK, dia ingin memperbaiki komunikasi antara KPK dan LPSK yang selama ini masih kaku. Pasalnya, berdasarkan pengalamannya terdahulu, dia pernah kesulitan untuk melakukan perlindungan terhadap saksi dalam kasus yang ditangani KPK.