Mandat KPK Dikembalikan ke Presiden Jokowi

KPK
Sumber :
  • vstory

VIVA – Keputusan Presiden Jokowi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, menimbulkan polemik. Bahkan, Ketua KPK, Agus Raharjo mengembalikan mandat yang diberikan kepadanya.

Agus mengaku, hingga saat ini pimpinan KPK belum menerima draf resmi revisi yang dimaksud. Usai konferensi pers di Gedung KPK, Agus mengatakan bahwa saat ini ia menunggu instruksi selanjutnya dari presiden.

"Kami menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada presiden. Kami tunggu perintah, apakah masih akan beroperasional," ujarnya, dikutip dari VIVAnews, Jumat 13 September 2019.

Agus ingin, Jokowi segera mengambil sikap mengenai revisi ini. Agar, upaya pemberantasan korupsi bisa diteruskan. Menurutnya, hingga saat ini ia tidak mengetahui apa saja poin revisi tersebut, sehingga tidak bisa memberi penjelasan kepada pegawai maupun publik.

"Kami harap segera diundang Jokowi, dan mengambil langkah-langkah penyelamatan," tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa revisi UU KPK adalah usulan DPR. Tugas pemerintah adalah memberi respons, dengan menyiapkan daftar isian masalah (DIM) dan menugaskan menteri melakukan pembahasan. 

“UU KPK telah berusia 17 tahun, perlu adanya penyempurnaan secara terbatas, sehingga pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif. Sekali lagi, kita jaga agar KPK lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” kata Jokowi.

Dukungan agar KPK menjadi lembaga yang kuat, juga muncul dari berbagai pihak. Salah satunya, Komite Nasional Pemuda Indonesia.

Koordinator Tim Pengacara Muda KNPI, Tegar Putuhena menjelaskan, pihaknya mendukung semua upaya pemberantasan korupsi, termasuk usaha menguatkan dan menyempurnakan kinerja KPK.

“Bukan soal direvisi atau tidak direvisi UU KPK, yang lebih penting adalah KPK bersih dan kuat. Bersih dari kepentingan oknum, bersih dari paham yang bertentangan dengan NKRI,” kata Tegar.