Pasrahkan KPK ke Jokowi, Ketua: Semoga Diambil Langkah Penyelamatan

Gedung KPK. (istimewa)
Sumber :
  • vstory

VIVA –Polemik revisi UU KPK masih bergulir. Revisi UU KPK tersebut sudah sejak awal mendapat penolakan dari beberapa kalangan seperti pegiat antikorupsi dan KPK, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) seluruh Indonesia, LSM, mantan ketua KPK, akademisi hingga tokoh masyarakat seperti Buya Syafii Ma`arif. Enggak hanya tokoh publik, masyarakat luas juga ikut menyampaikan penolakan melalui petisi di Change.org.

Tapi semua bentuk penolakan tersebut menemui jalan buntu. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) mengenai draft usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh DPR RI. “Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Rabu 11 September 2019 dilansir dari laman Setkab, Kamis 12 September 2019.

Jokowi mengklaim, perlu pembaharuan UU KPK yang dinilai sudah 'uzur' serta untuk membuat KPK lebih kuat. “Kita tahu UU KPK telah berusia 17 tahun, perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif. Sekali lagi, kita jaga agar KPK lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” kata Jokowi, Jumat 13 September 2019.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menyikapi soal revisi UU KPK yang telah ditandatangani Jokowi tersebut. Agus kemudian menyerahkan tanggung jawab KPK ke Presiden Jokowi. "Dengan berat hati, pada hari ini menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada bapak Presiden," ujar Agus dalam konpers di kantornya, Jumat, 13 September 2019, dikutip dari VIVAnews.

Agus berharap dengan menyerahkan mandat kepada Jokowi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa menyelamatkan Indonesia dari korupsi. "Semoga Bapak Presiden segera mengambil langkah-langkah untuk penyelamatan," ucap dia.

Kalau Jokowi dan para pendukung revisi UU KPK optimis hal itu bakal menguatkan KPK, tidak begitu dengan mereka yang kontra. Agus beranggapan, pengesahan RUU KPK sebagai pelemahan lembaga antirasuah. Hingga saat ini, pimpinan KPK belum mendapat draf resmi revisinya. "Kami tidak mengetahui apa isi undang-undang itu, dibilangnya akan diundang, tapi baca pagi ini tidak penting lagi. Asumsi sementara melemahkan KPK," ujar dia.

Setelah menyerahkan mandat KPK kepada Jokowi, Agus menegaskan kembali, "Kami menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada pak presiden, kami tunggu perintah apakah masih akan beroperasional," ungkap Agus.