Revisi UU, Eks Ketua KPK: Jangan Menyesali Akibat Ketergesa-gesaan

Konferensi pers eks pimpinan KPK di Jakarta, Senin, 16 September 2019
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA – Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyetujui dilakukannya revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi inisiasi DPR. Keputusan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.

Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki akhirnya ikut bicara soal polemik ini. Dia berharap supaya Kepala Negara dan wakil rakyat di parlemen tidak terburu-buru untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia meminta sebelum revisi dilakukan, sebaiknya meminta pendapat dari sejumlah pihak.

"Kami para senior berharap pembahasan itu jangan terburu-buru. Diperbanyak menyerap aspirasi, pendapat," katanya di Jakarta, Senin, 16 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Alasannya, dia menuturkan, karena sejak dua tahun lalu atau 2017, belum pernah dilakukan kebijakan yang intens mengenai apa saja yang akan diubah dalam regulasi itu, termasuk bagaimana mengubahnya. Dia sendiri mengaku, belum tahu apa yang mesti diubah dan seperti apa perubahan tersebut.

Dia menilai bahwa revisi UU KPK seolah dilakukan tertutup dan terburu-buru. Ruki mengingatkan jangan sampai keputusan tersebut disesali di kemudian hari.    

"Jangan sampai kita menyesali akibat ketergesa-gesaan," ujar dia.

Ruki pun berharap supaya pendapat mantan pimpinan KPK didengar Jokowi. Dia bersama dengan sejumlah mantan pimpinan KPK hari ini telah menyambangi KPK untuk melakukan komunikasi dengan pimpinan KPK. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kecintaan kepada lembaga antirasuah tersebut dan komitmen mereka tetap memberantas korupsi.  

Sementara pimpinan KPK pada Jumat, 13 September 2019 lalu mengembalikan mandat pengelolaan lembaga antirasuah kepada Jokowi menyusul disetujuinya revisi UU KPK. Soal itu, mantan gubernur DKI Jakarta tersebut telah memberikan respons.

Jokowi bilang, dalam UU KPK tak mengenal yang namanya mengembalikan mandat KPK kepada Kepala Negara. Yang dikenal dalam regulasi, yakni pengunduran diri.

"Dalam Undang-undang KPK tidak ada (mengembalikan mandat). Yang ada itu mengundurkan diri, meninggal dunia ada. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," kata dia. (row)

Menurutnya, pemerintah sedang bertarung memperjuangkan subtansi-subtansi yang ada di revisi UU KPK. Beberapa substansi yang disetujui pemerintah, yakni pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan seizin Dewan Pengawas, wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan status pegawai KPK menjadi ASN atau aparatur sipil negara.

Menurut Jokowi, posisi KPK tetap akan kuat. Dia pun meminta kepada seluruh pihak termasuk KPK untuk bijak dalam bernegara. Dia juga mengingatkan untuk mengawal proses revisi UU KPK di DPR. (row)