Banyak Pasal Janggal, RUU Pertanahan 'Hidupkan' Era Penjajahan Belanda

RUU Pertanahan yang bakal disahkan DPR dinilai mempersempit hak dan perlindungan komunitas rentan, seperti kelompok adat dan warga kelas ekonomi bawah. - JEFTA IMAGES/BARCROFT MEDIA/GETTY IMAGES
Sumber :
  • bbc

Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengesahkan RUU Pertanahan pada 24 September mendatang. Sejumlah guru besar ilmu agraria menilai draf beleid ini memuat banyak pasal janggal, termasuk yang menghidupkan lagi pasal era penjajahan Belanda.

Meski dianggap disusun secara tergesa-gesa dan tak melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, pemerintah yakin RUU Pertanahan merupakan kunci stabilitas iklim investasi dan harga tanah.

Di sisi lain, masyarakat adat khawatir RUU Pertanahan akan makin melemahkan kedudukan mereka dalam kepemilikan lahan.

Setidaknya, sejak 2016, masyarakat adat Sigapiton di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, menolak proyek jalan raya yang digadang-gadang menopang lokasi pariwisata Nomadic Caldera Toba Escape.

Lokasi turisme ini bagian dari kawasan strategis pariwisata nasional dan dikelola Badan Otoritas Danau Toba (BODT).

Polemik muncul, salah satunya, karena warga adat Sigapiton menilai jalan sepanjang 1,9 kilometer yang akan dibangun ke lokasi wisata itu melewati lahan adat mereka.

Puncaknya, 12 September lalu, warga Sigapiton berunjuk rasa dan menghalangi beberapa alat berat proyek jalan.

Bentrokan dengan kepolisian saat itu pecah. Sejumlah perempuan adat Sigapiton bahkan menanggalkan pakaian agar aparat pemerintah menghentikan proyek jalan tersebut.

Tetua adat Sigapiton, Jabangun Sirait, menyebut proyek pariwisata Danau Toba itu mengabaikan hak ulayat mereka. Ia khawatir, ladang hingga mata air mereka bakal hilang seiring proyek turisme itu.

"Dari tanah yang diklaim BODT itu kami ambil alang-alang untuk atap, kayu untuk perabot rumah," ujar Jabangun, Kamis (19/09).

"Mata air kami juga dari situ, untuk minum dan pengairan sawah. Itulah mengapa kami bertahan, tidak kasih. Kembalikan dulu tanah kami, baru kita dialog," tuturnya.

Merusak mata air, ladang dan makam

Menurut Jabangun, pemerintah mengubah status tanah adat mereka secara sepihak. Tanah itu kini dikuasai BODT.

Namun belakangan Bupati Toba Samosir, Darwin Siagian, mengklaim persoalan tanah itu sudah kelar dalam musyawarah 15 September lalu.

Darwin mempersilakan warga adat Sigapiton membawa persoalan status tanah adat itu ke pengadilan.

"Jangan ada pihak yang mencoba memperkeruh susana karena BPODT bersama warga sudah menyepakati beberapa hal," kata Darwin.

Jabangun menolak klaim tersebut. Ia berkeras, pemerintah harus mengembalikan tanah itu kepada warga adat.

Setelahnya, kata dia, masyarakat Sigapiton akan menunjukkan lokasi proyek yang merusak ladang, mata air, hingga makam leluhur merkea.

"Nanti kami tunjukkan di mana bangunan mereka bisa berdiri. Kalau diminta di atas rumah kami, bagaimana mungkin kami menyerahkannya?" kata Jabangun.

Konflik agraria seperti yang terjadi di Toba Samosir tadi diperkirakan bakal makin sering terjadi jika RUU Pertanahan tak diubah dan disahkan, pekan depan.

Guru Besar Agraria Institut Pertanian Bogor, Endriatmo Soetarto, menyebut draf beleid itu tak memberi solusi atas konflik agraria yang marak.

Tak ada pula ketentuan yang menjawab ketimpangan struktural, laju konversi lahan pertanian, dan kemiskinan akibat kebijakan pertanahan, kata Endriatmo.

"RUU ini jalan menuju neoliberalisme pasar tanah. Itu sama sekali bertentangan dengan UUPA. Dengan praktek itu, mereka yang lemah pasti tersisih."

"Gini rasio tanah kita hampir 0.6 atau 1% penduduk menguasai 60% tanah di negara ini. Ketika rakyat makin tersisih, itu bisa mencetuskan konflik yang makin tajam," ujar Endriatmo.

Izin pengelolaan

Endriatmo adalah satu dari sejumlah yang menolak pengesahan RUU Pertanahan. Selain dia, ada pula Maria Sri Wulan Sumardjono (UGM) dan Ida Nurlinda (Unpad).

Puluhan organisasi swadaya nirlaba di sektor agraria, lingkungan, dan pendamping kelompok rentan pun menggarisbawahi beragam pasal yang mereka anggap tidak tepat.

Salah satu yang dikritisi Endriatmo adalah ketentuan yang memungkinkan pemerintah menerbitkan hak pengelolaan (HPL) tanah berbasis hak menguasai negara.

Menurutnya, pasal itu serupa dengan konsep domein verklaring era pemerintahan kolonial Belanda yang dihapus UU 1/1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).

Domein verklaring menegaskan setiap tanah yang tak dapat dibuktikan kepemilikannya merupakan tanah milik negara.

"HPL bukan hak, itu izin pengelolaan. Pasal yang baru seperti kembali ke zaman kolonial ketika pemerintah bisa menetapkan apa saja di atas tanah yang dianggap bukan hak masyarakat," kata Endriatmo.

Selain itu, Endriatmo menyebut tak ada kejelasan soal tujuan dan target reforma agraria dalam RUU Pertanahan.

"Durasi dan target reforma agraria tidak diatur, jadi seolah-olah ini business as usual yang sewaktu-waktu bisa diusung setiap presiden dan calon dewan untuk menarik popularitas," ucapnya.

Hal lain yang dicemaskan Endriatmo dan pegiat agraria adalah pasal tentang bank tanah. Ketentuan ini dinilai bakal melancarkan perampasan tanah atas nama proyek pembangunan.

"Yang bisa memenuhi bank tanah hanya korporasi besar. Dari situ, tanah dikonsentrasikan ke pihak tertentu lewat tangan pemerintah."

"Yang akan terjadi adalah proses rekonsentrasi. Itu justru sama sekali bertentangan dengan pasal reforma agraria yang bermaksud mendistribusikan tanah."

"Jadi di RUU ini ada dua pasal yang bukan hanya saling berhadapan, tapi malah saling mematikan," kata Endriatmo.

Ketua Panitia Kerja RUU Pertanahan di DPR, Herman Kaeron, menyatakan pembahasan substansi draf beleid itu telah selesai. Total, RUU inisiatif DPR ini memuat 15 bab dan 171 pasal.

Herman berkata, RUU itu kini telah diserahkan ke setiap fraksi di Komisi II. Jika komisi sepakat, draf akan diserahkan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Banyak ketentuan tak sesuai

Menurut Herman, para pihak yang keberatan dengan substansi RUU Pertanahan masih bisa mengusulkan perubahan sebelum draf itu benar-benar disahkan.

"Silakan kritik. Usulan dari Prof Maria misalnya, kami sudah memasukkan hak bangsa. Kalau ada masukan lain, silakan usulkan."

"Selama belum masuk ke pengambilan keputusan tingkat dua, kemungkinan perubahan substansi selalu ada," tuturnya.

Di Komisi II, Fraksi PDIP menyatakan RUU Pertanahan semestinya dibahas ulang oleh DPR periode berikutnya.

Arif Wibowo, anggota fraksi partai berkepala banteng, menilai banyak ketentuan yang tak sesuai dengan semangat UUPA.

"Harusnya tidak disahkan periode ini," kata Arif.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, menyebut tak ada konspirasi di balik penyusunan RUU Pertanahan. Ia menganggap wajar pro dan kontra yang muncul.

Adapun, juru bicara Kementerian ATR, Harison Mocodompit, berkata pemerintah berharap RUU itu segera disahkan.

"Pemerintah sudah satu suara. RUU Ini dapat menjawab berbagai permasalahan pertanahan terkini," ujarnya.

RUU Pertanahan, kata Harison, memungkinkan sistem administrasi agraria satu pintu, menunjang iklim investasi yang baik, menuntaskan konflik, bahkan mengendalikan harga tanah.

"Tapi keputusan ada di DPR, Karena Ini memang inisiatif mereka," ucapnya.