Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda

- Antara/PUSPA PERWITASARI
Sumber :
  • bbc

Presiden Joko Widodo menyatakan telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR ditunda.

"Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu saya telah memerintahkan menkumham, selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden Jokowi, Jumat, 20 September 2019.

Presiden Jokowi menambahkan, pembahasan RKUHP dapat dilakukan para anggota DPR periode selanjutnya.

"Saya juga memerintahkan menkumham, untuk menjaring kembali masukan-masukan dari pelbagai masukan masyarakat, sebagai rangka menyempurnakan RUU yang ada," katanya.

"Saya melihat materi-materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal. Ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat, yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada."

Sebelumnya, dalam rapat kerja pada 18 September lalu, pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk membawa RKUHP ke Rapat Paripurna.

RKUHP itu dijadwalkan untuk disahkan tanggal 24 September 2019, meski sejumlah aktivis telah menyuarakan sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP.

`Bersifat kolonial`

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati, mengatakan RKUHP tersebut malah bersifat lebih `kolonial`.

Ia mencontohkan peraturan RKUHP yang memberi kewenangan kepada kepala desa untuk melaporkan pasangan yang dituding melakukan kumpul kebo di wilayahnya.

Ia mengatakan peraturan itu akan memicu `overkriminalisasi`, terutama pada pasangan miskin atau masyarakat adat yang tidak memiliki dokumen perkawinan yang resmi.

Versi RKUHP terakhir tanggal 15 September 2019 masih memuat ketentuan mengenai sanksi bagi orang yang menggugurkan kandungannya, tanpa pengecualian kondisi darurat medis dan korban perkosaan.

RKUHP hanya memuat pengecualian bagi para dokter yang melakukan penguguran kandungan, tapi tidak pada perempuan yang melakukan aborsi.

Tak hanya bagi perempuan, Maidina mengatakan RKUHP memuat pasal-pasal `ngawur` yang berpotensi menjerat kelompok adat, pasangan sesama jenis, hingga kelompok agama minoritas.

Pasal 304 RKUHP, misalnya, mengatur tentang tindak pidana terhadap agama, yang berpotensi menjerat penganut agama minoritas di Indonesia.

ICJR juga menyorot pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kebebasan berpendapat dan berekspresi, seperti yang terkait dengan penghinaan terhadap presiden dan tindak pidana terhadap proses peradilan (contempt of court).

Lihat pernyataan Jokowi dalam video di bawah ini.