Sekretaris FPI Munarman Disebut Terima Data dari Laptop Ninoy

Sekjen FPI, Munarman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA – Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng. Setiap tersangka memiliki peran dalam aksi tersebut, dari mulai memvideokan hingga menyebarkan ke Whatsapp. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan ,yang menyebar video penganiayaan dan membuat konten ujaran kebencian yang disebar melalui WhatsApp adalah tersangka AA, ARS, dan YY.

Kemudian ada yang berperan menyalin, mengambil data dari komputer jinjing milik Ninoy, tersangka RF dan Baros. Keduanya juga mengintervensi Ninoy menghapus semua data-data yang ada di telepon genggamnya.

Selain itu sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat yaitu Insinyur S yang menyalin data dari laptop Ninoy dan menyerahkan ke Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman

"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarman. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Oktober 2019 dilansir dari VIVAnews.

Lalu ada TR yang memeriksa sekaligus menyalin data dalam telepon genggam Ninoy. Ada juga SU yang diperintah oleh tersangka S guna memperbanyak data yang disalin dari laptop Ninoy.

Tersangka ABK merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy serta mendukung rencana pembunuhan Ninoy. Ada juga tersangka IA ya yang ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kapak.

"Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," tutur Argo.