Formasi CPNS 2019 Dibuka, Bagaimana Nasib Pegawai KPK?

Pegawai KPK Tolak Revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah telah mengumumkan pendaftaran rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019. Pendaftaran bisa dilakukan secara online, tapi baru dibuka pada 11 November 2019.

Formasi yang dibuka sebanyak 152.286, dengan rincian instansi pusat ada 37.425 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan instansi daerah ada 114.861 pada 462 pemerintah daerah.

Lalu, bagaimana dengan formasi penerimaan CPNS Tahun 2019 untuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi?

Sebab, Undang-undang KPK hasil revisi telah mengatur bahwa pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN (aparatur sipil negara).

Ada dua versi

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menjelaskan Pegawai KPK itu harus ASN bukan PNS. Nah, ASN itu terdiri dua yakni PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Baca juga: Tak Bisa Selamatkan KPK dalam 100 Hari, Mahfud MD Diminta Mundur

"Kan masih ada transisi dua tahun untuk menyiapkan ke arah sana. Ini saya belum tahu. Kami (BKN) akan koordinasi juga dengan KPK tentang hal ini," kata Ridwan kepada VIVA di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.

Menurut dia, setelah ini akan ada peraturan di bawah Undang-undang yang bakal menjembatani Undang-Undang KPK hasil revisi itu. Tapi, ia belum tahu bentuk produk hukumnya berupa Peraturan Presiden atau lainnya.

"Saya tidak tahu apa Perpres, PP atau apa bentuknya. Tapi yang pasti, bentuknya berbeda karena tujuannya juga berbeda, walaupun wadahnya sama-sama ASN," katanya.

KPK tak perlu khawatir

Ridwan mengingatkan teman-teman di KPK jangan berpikir bahwa mereka akan terkooptasi dan tidak mandiri dengan aturan pegawai KPK harus ASN. Sebab, selama ini sudah banyak ASN yang ditugaskan di KPK.

"Selama ini malah di KPK ada beberapa teman-teman kami dari BPKP, BPK yang ditugaskan di KPK," ujarnya.

Malah, kata dia, terbukti KPK tahun-tahun sebelumnya juga sudah berkinerja dengan baik. Kini, Ridwan mengatakan semua harus tunduk pada aturan yang sudah ditetapkan.

"Kalau Undang-undang sudah mengatakan jadi ASN, ya sudah," ujar dia.

Selain itu, Ridwan juga meminta teman-teman KPK jangan berpikir bahwa nanti akan ada pengurangan pegawai atau pengurangan take home pay.

"Kita tidak ke sana, kok. Tapi, bahwa KPK sekarang menjadi institusi pemerintahan, iya. Karena Undang-undangnya sudah mengatakan seperti itu. Saya bilang ke teman-teman, dont worry be happy and keep your performance to the best," tuturnya,

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pembukaan penerimaan CPNS 2019 sebanyak 152.286 formasi dengan rincian Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.