KPK Tepis Tudingan Fahri Hamzah, dari Tebang Pilih hingga Orang Hilang

Fahri Hamzah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

VIVA – Deddy Corbuzier sempat mengundang mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk berbincang-bincang dalam kanal Youtube-nya yang diunggah pada Sabtu, 26 Oktober 2019.

Mereka pun terlibat pembicaraan seru seputar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan Fahri enggak segan membeberkan pandangannya yang kontroversial soal KPK.

Hal itu membuat KPK merasa perlu mengklarifikasi sejumlah tudingan Fahri Hamzah tersebut. Sebab, ada sejumlah informasi yang diklaim tidak benar. Makanya, KPK mengunggah klarifikasinya melalui laman resmi www.kpk.go.id pada Rabu, 30 Oktober 2019 dan sudah dilihat sebanyak 9.425 kali.

Dalam keterangan tersebut, KPK menyampaikan terima kasih atas pengawasan yang dilakukan oleh berbagai pihak khususnya masyarakat. Karena, seluruh kerja yang dilakukan KPK memang untuk dikonsumsi publik.

“Karena, KPK bekerja menggunakan sumber daya publik dengan begitu banyak harapan agar korupsi bisa diberantas,” tulis klarifikasi KPK yang dikutip Kamis, 31 Oktober 2019.

Namun, KPK perlu meluruskan sejumlah informasi yang dianggap keliru bahkan termasuk informasi yang mengandung kebohongan. Karena, ini bagian dari tanggung jawab KPK untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Banyak orang hilang

Pertama, KPK perlu meluruskan informasi tentang ‘banyak orang ditangkap, lalu hilang begitu saja’. Itu tidak benar. Dalam video menit ke 05.55 disebutkan;

“…Tapi, KPK dengan kerahasiaan banyak ditutupi, banyak orang ditangkap, lalu hilang begitu saja, banyak tersangka yang tidak diproses banyak orang di pengadilan luntang lantung kayak zombie. Bahkan banyak orang yang meninggal dalam keadaan tersangka...”

KPK menyatakan pernyataan tersebut tidak benar. Karena, tidak ada satu pun pihak-pihak yang ditangkap KPK kemudian hilang. Justru, KPK selalu menyampaikan informasi tentang berapa orang yang dibawa saat OTT (Operasi Tangkap Tangan). “Dan dalam waktu maksimal 24 jam, status hukum mereka dipastikan. Sehingga, yang tidak terlibat dikembalikan. Informasi penahanan dan lokasinya juga disampaikan secara terbuka melalui media massa, bahkan bagi tersangka yang sudah ditahan, ada batas waktu yang jelas sampai dibawa ke Pengadilan,” katanya.

Kemudian, KPK memahami keterbukaan informasi adalah hal yang mutlak harus dilakukan oleh lembaga publik. Oleh karena itu, KPK selalu memproduksi laporan tahunan yang disampaikan kepada Presiden, DPR, BPK dan dapat diakses masyarakat secara terbuka.

“Nah, pernyataan-pernyataan seperti ini juga sering kita dengar disampaikan oleh para politikus di berbagai media. Namun, KPK seringkali juga sudah memberikan klarifikasi,” lanjutnya.

Baca juga: Fahri Hamzah: KPK Kotor, Segera Insaf Sebelum Dilempar Telur

Nasib beberapa tokoh

Dalam video tersebut, Fahri mengungkapkan, "Siti Fadjriah, itu yang BI meninggal. Kemudian ada banyak saya enggak hapal satu persatu. Belum terbukti kayak misalnya itu yang bernama RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak diproses. Di sini rasanya saya ketemu dengan orang itu naik pesawat ke luar negeri, gitu lho dalam keadaan dia tersangka." KPK pun menyatakan hal ini tidak benar.

Fahri juga sempat menyebut soal sahabatnya, Emir Moeis. "Pak, Emir Moeis. Dirut Garuda baru saja kemudian diproses setelah sekian tahun baru dalam demokrasi itu ada hukum justice delay justice denied. Kalau Anda tunda-tunda proses hukum terhadap orang, itu Anda artinya menolak keadilan tegak bagi orang itu. Padahal orang itu sebenarnya, once Anda tuduh dia, mungkin dalam tempo yang secepat-cepatnya ingin mengetahui status dia sudah jelas.”

Emir Moeis adalah anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang diproses KPK dalam kasus suap terkait pembangunan PLTU Tarahan di Lampung. Tanggapan KPK, Emir telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada April 2014 lalu, karena terbukti menerima suap USD357,000 dari sebuah perusahaan di Amerika Serikat dan Jepang.

Kemudian, jika yang dimaksud adalah Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, justru saat ini ia telah ditahan KPK sejak Agustus 2019 dan dalam batas waktu maksimal 120 hari penahanan kasus ini akan dibawa ke pengadilan.

Dalam perkara ini, diduga sejumlah pihak termasuk tersangka menerima uang dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp100 miliar terkait pengadaan pesawat, mesin pesawat dan perawatan pesawat untuk Garuda Indonesia dan anak perusahananya. “Sehingga, sekali lagi kami pastikan Informasi yang disampaikan tidak benar,” kata KPK.

Selain itu, soal kasus tersangka Rj Lino prosesnya masih dalam tahap penyidikan. Sejumlah kasus memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena korupsi yang bersifat lintas negara. Sehingga diperlukan itikad baik negara-negara lain dan proses hukum di negara tersebut yang kadangkala berbeda dengan Indonesia. “Sebagaimana penanganan perkara lainnya, KPK memastikan penanganan perkara ini akan tetap dilakukan secara cermat dan hati-hati,” katanya.

KPK tebang pilih

KPK juga perlu meluruskan pernyataan tentang tudingan adanya tebang pilih dalam menangani suatu perkara dugaan korupsi yang disampaikan Fahri saat diwawancari Deddy Corbuzier.

Pada menit ke 09.52, Deddy sempat menanyakan soal mereka yang ditangkap itu mungkin saja dipilih-pilih. "Pasti iya lah. Sudah ada temuannya sebenarnya. Saya ini sebenarnya sudah bawa banyak bom, nih. Karena kalau ada yang macam-macam, saya lempar bomnya. Saya buka gitu. Saya berani ngomong, yang orang tidak berani ngomong dari dulu.”

Menurut KPK, isu tersebut sering muncul dari politikus ataupun pihak yang terkait dengan pelaku korupsi. Dalam beberapa kegiatan, pertanyaan ini juga mengemuka. Maka, KPK memastikan praktik tebang pilih tidak benar. Penanganan perkara semata dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. “Kami tidak boleh menangani perkara karena aspek pribadi, seperti rasa tidak suka dengan seseorang yang misal mengkritik dan menuduh KPK secara terus menerus. Atau penanganan perkara berdasarkan afiliasi politik ataupun faktor lain,” klaim KPK.

Karena, jika KPK bekerja berdasarkan emosional apalagi kebencian, mungkin yang akan diproses adalah orang-orang yang sering menuduh KPK melakukan hal-hal yang tidak baik. “Tapi kami tidak pernah melakukan hal tersebut."

Perlu diketahui, KPK dalam menetapkan tersangka itu harus memiliki minimal dua alat bukti atau bukti permulaan yang cukup. Sampai saat ini, seluruh perkara yang ditangani KPK tidak ada yang divonis bebas oleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Satu-satunya terdakwa yang divonis Lepas adalah mantan Kepala BPPN, hal itu pun karena perdebatan ranah pidana atau administratif. Sedangkan, Hakim menyatakan secara tegas seluruh perbuatan terbukti,” lanjut KPK.

Selain itu, secara prosedural keputusan untuk menetapkan tersangka dilakukan dalam sebuah forum gelar perkara yang dihadiri oleh pimpinan, penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Seluruh proses penegakan hukum KPK diawasi banyak pihak dan bisa dibuktikan.

“Jika tersangka tidak menerima penetapan tersangkanya, maka dia bisa menempuh jalur praperadilan. Dan terdapat juga pengawasan berlapis dari aspek substansi ketika perkara dibawa ke pengadilan yang sidangnya terbuka untuk umum,” tandasnya.