Unggah Video Saat SBY Jelaskan BPJS, Demokrat: Itu untuk Orang Miskin

Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Partai Demokrat terus mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terutama soal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan). Padahal, BPJS itu dibentuk untuk memberikan bantuan kepada rakyat yang tergolong kurang mampu.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan membuat istilah akronim dari BPJS. Tapi, esensinya tetap bahwa BPJS itu memang untuk membantu rakyat yang dikategorikan kurang mampu atau kaum miskin.

“BPJS: Bantulah Pasien Jangan Sakiti. BPJS: BantulahPengobatannyaJanganSengsarakandia. BPJS:BantulahPenderitaannyaJanganSusahkandia,” kata Hinca lewat Twitternya yang dikutip pada Senin, 4 November 2019.

Menurut dia, Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia harus bijak dalam mengelola negara. Sebab, tujuan negara didirikan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar RI 1945.

Baca juga: Trending #BoikotBPJS di Twitter, Ada Apa?

“NEGARA didirikan untuk melindungi tumpah darah Indonesia termasuk melindungi kesehatannya dari rasa sakit yang tak diinginkan. Kita kawal bersama kawan! Enggak boleh menyakiti rakyat,” ujar Anggota Komisi III DPR RI ini.

Sementara Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menyebut dulu dibentuknya BPJS itu untuk memihak kepada rakyat kecil. Tapi, sekarang justru BPJS bukan menolong malah membuat takut rakyat.

“Hakekatnya (BPJS) membantu rakyat miskin di sektor kesehatan. Ini sekarang bukannya menolong rakyat, malah membuat takut rakyat! Rakyat sudah sakit malah ditakut-takuti yang macam-macam,” ujarnya.

Oleh karena itu, Jansen meminta pemerintah yang dipimpin Jokowi harus menjelaskan kepada masyarakat setiap memutuskan suatu kebijakan supaya publik paham.

“Dulu BPJS itu keberpihakan kepada ‘wong cilik’, sekarang kepada defisit!,” kata dia.

SBY jelaskan sistem JKN

Jansen juga mengunggah video Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang menjelaskan tentang sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membantu saudara-saudara yang masih tergolong miskin dan kurang mampu.

“Inilah landasan dan tujuan dibentuknya BPJS. Hakekatnya membantu rakyat miskin di sektor kesehatan,” kata Jansen lewat Twitternya.

Seperti dalam video, SBY menjelaskan bahwa soal sistem jaminan kesehatan nasional yang dianut sekarang itu negara memberikan iurannya bagi saudara-saudara yang masih tergolong miskin dan kurang mampu.

“Sedangkan yang mampu apalagi yang sangat mampu atau kaya, tentu harus memberikan iurannya. Inilah sistem asuransi yang kita anut sebagai landasan dari sistem jaminan kesehatan nasional ini,” ujarnya.

SBY menjelaskan terkait PBI (penerima bantuan iuran) bahwa pemerintah berpendapat secara bertahap bantuan negara dalam sistem jaminan kesehatan nasional ini akan ditingkatkan secara bertahap, dan senantiasa ditingkatkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kemampuan negara.

“Tapi juga sekaligus sesuai dengan kebutuhan di lapangan diharapkan kualitas pelayanan dan insentif untuk para dokter dan tenaga media juga dapat ditingkatkan,” tuturnya.

Diketahui, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Perpres itu Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Terbitnya peraturan ini sebagai revisi atas peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Jokowi menandatangani Peraturan Presiden 75/2019 tertanggal 24 Oktober 2019. Dengan begitu, pemerintah akhirnya memutuskan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan seperti yang diusulkan sebelumnya ke DPR.