Larang Celana Cingkrang, PKS: Tolong Pejabat Tahu Tupoksi

Anggota Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi.
Sumber :

VIVA – Wacana pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah menuai polemik. Sejumlah kalangan meminta Menteri Agama Fachrul Razi yang melontarkan wacana itu untuk mempertimbangkan hal tersebut.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi menyayangkan jika aturan aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengenakan cadar dan celana cingkrang diterapkan. Menurut dia, cadar dan celana cingkrang tidak menunjukkan bahwa orang tersebut berpaham radikal atau teroris.

"Sebenarnya yang intoleran itu siapa? Siapa yang radikal?" kata dia dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne dengan tema ‘Apa dan Siapa yang Radikal?’, Selasa malam, 5 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Atas wacana pelarangan tersebut, meski tak menyebut nama menteri, namun Aboe meminta kepada pejabat yang melontarkan usulan itu agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Selain itu, jangan menciptakan polemik di masyarakat.

"Tolong para pejabat itu tahu tupoksi. Baru beberapa hari (menjabat) bikin gaduh," ucap dia.

Dia pun meminta agar polemik itu harus dilihat dari sudut pandang yang obyektif dan rasional. Menurutnya, Islam jangan di-framing dengan radikal. Dia pun membandingkan peristiwa di Wamena, Papua dengan aksi 212.

Abu menuturkan bahwa peristiwa di Wamena yang menyebabkan korban jiwa disebut separatisme, bukan radikal karena istilah itu dinilai tidak adil. Sementara aksi reuni 212, kata dia, jika disebut Islam radikal maka tak akan dilakukan secara tertib dan damai. Menurut dia, jika umat Islam kumpul dianggap radikal maka hancur negara ini.

"Begitu indahnya umat kumpul 212. Ini bukti kecintaan umat Islam ke NKRI," tandasnya.

HAM yang harus dilindungi

Wali Kota Depok Mohammad Idris pun ikut menanggapi hal itu. Dia meminta pemerintah pusat untuk melakukan kajian ulang soal pelarangan pemakaian cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah karena merupakan hak asasi manusia (HAM).

"Dipertimbangkan segala aturan yang memudahkan masyarakat. Itu (cadar dan celana cingkrang) adalah hak asasi seseorang yang seharusnya dilindungi oleh negara," kata dia.

Dia menuturkan, kebijakan atau aturan yang dibuat seharusnya dengan melihat keefektifan dan manfaatnya bila diterapkan. Menurutnya, selama ini belum pernah ada aturan melarang ASN mengenakan cadar dan celana cingkrang. Bagi dia, yang penting ASN itu rapi dalam berbusana saat bekerja.

"Yang penting rapi dan menyesuaikan warna seragam sesuai aturan dari pemerintah pusat dan tidak ada pembatasan, termasuk jilbab juga enggak ada larangannya," ujar Idris.

Dia berpendapat, cara berpakaian orang merupakan hak mereka asal tak mengganggu orang lain. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

"Tentu kita ikut arahan normatifnya seperti apa,” ucapnya.