Warning untuk Koruptor, Jokowi dan Mahfud MD Setujui Hukuman Mati

Mahfud MD saat Ditemui VIVA di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Korupsi tergolong dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merugikan kehidupan bangsa serta keuangan negara. Makanya, pelaku korupsi sudah selayaknya mendapatkan hukuman yang juga luar biasa.

Bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi, wacana untuk memberikan hukuman mati bagi para koruptor pun menggema. Presiden Joko Widodo menegaskan, pasal yang mengatur hukuman mati sudah tertera dalam peraturan perundangan.

Meski begitu, Jokowi sepakat jika ada tambahan pasal hukuman mati. "Kehendak masyarakat. Kalau memang masyarakat berkehendak seperti itu, ya, dalam RUU KUHP, RUU Tipikor itu dimasukkan," ucap Jokowi, Senin, 9 Desember 2019.

Menkopolhukam setujui hukuman mati koruptor

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mendukung usulan hukuman mati bagi koruptor. Bagi Mahfud, hukuman bagi koruptor seharusnya tidak ada kata ampun. "Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor. Karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor. Sehingga kalau koruptor itu serius dalam jumlah besar, karena greedy (rakus), ya saya setuju," kata Mahfud di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 10 Desember 2019.

Mahfud juga bilang, kendala hukuman berat bagi kejahatan luar biasa itu juga dipengaruhi keputusan yang diambil oleh Jaksa dan Hakim. Ia menuturkan, hukuman mati sedianya sudah berlaku, hanya saja fakta di lapangan selalu terjadi perdebatan. Oleh karenanya, ia berpendapat, mengenai hal itu tidak perlu dirumuskan aturan baru. "Sebenarnya kalau mau itu diterapkan tidak perlu Undang-Undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ujarnya.

Kata KPK soal hukuman mati koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi langsung merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyetujui para koruptor dihukum mati. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, dalam undang-undang sudah ada mekanisme itu. Karena itu, dia justru mengingatkan penerapannya nanti. Lalu kenapa hukuman mati para koruptor itu tidak diberlakukan? "Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan, jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum jadi kalau satu saat memenuhi ya diterapkan saja," katanya.