Muhaimin Anggap Enteng Insiden Bendera OPM di KJRI Australia

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, menganggap enteng insiden pengibaran bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne, Australia, pada Jumat pekan lalu.

Menurut Muhaimin, peristiwa itu tak perlu direspons berlebihan karena masalah kecil dan hanya ulah segelintir orang. Mereka yang berulah itu mencari perhatian saja sehingga pemerintah tak perlu bereaksi berlebihan.

"Itu, kan, perbuatan segelintir orang. Ya, enggak perlu ditangapi berlebihlah," kata Muhaimin saat ditemui wartawan di sela-sela perayaan Hari Ulang Tahun ke-44 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Jakarta pada Selasa, 10 Januari 2017.

Dia juga meyakini insiden pengibaran bendera kelompok separatis itu tak akan mengganggu hubungan Indonesia dengan Australia. Lagi pula, peristiwa semacam itu bukan kali pertama terjadi. "Dari dulu begitu-begitu saja, enggak pengaruh buat kita (Indonesia)," katanya.

Meski begitu, Muhaimin meminta pemerintah Australia menginvestigasi kasus itu. Australia, katanya, jangan sampai juga memberikan ruang kepada kelompok separatis semacam OPM sehingga mengganggu hubungan baik dengan Indonesia.

Pernyataan Muhaimin itu bertentangan dengan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, kemarin. Dia justru menengarai skenario politik di balik insiden pengibaran bendera OPM di KJRI Melbourne itu.

"Insiden ini, saya kira, harus dicermati, diwaspadai, karena ini mungkin bagian dari satu skenario yang mau mengambil satu kesempatan di saat kita mengalami berbagai masalah," katanya.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, insiden pengibaran bendera OPM sebagai upaya memecah belah bangsa dengan banyak cara. "Jadi, pemerintah harus betul-betul fokus dalam menangani persoalan Papua ini," ujarnya.

Fadli mengapresiasi pemerintah yang telah menetapkan Papua sebagai wilayah otonomi khusus. Namun status itu tampaknya belum terlalu berpengaruh bagi OPM.