Prabowo Sebut Gaji Gubernur Rp8 Juta Tak Realistis, Ini Kenyataannya

Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno mengikuti debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto menyebut perlu ada langkah-langkah yang lebih konkret, praktis, dan segera dalam mengatasi politik berbiaya tinggi. Dia mencontohkan bagaimana seorang gubernur gajinya ternyata hanya Rp8 juta.

"Dia mengelola provinsi, umpamanya Jawa Tengah yang lebih besar dari Malaysia, APBD besar. Ini tidak realistis," kata Prabowo dalam debat capres-cawapres di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019.

Prabowo menegaskan kepala pemerintahan harus segera melakukan terobosan-terobosan supaya penghasilan pejabat publik jadi sangat besar. Selain itu, untuk mengurangi politik biaya tinggi, Prabowo juga mengusulkan pemotongan kebutuhan kampanye.

"Tv adalah milik rakyat, dunia maya, tidak perlu banyak bayar untuk muncul di tv, baliho-baliho, kota-kota," katanya.

Cek Fakta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, mengatur bahwa besaran gaji kepala daerah provinsi atau gubernur adalah Rp3 juta sebulan, dan wakil gubernur adalah Rp2,4 juta sebulan.

Sementara bagi kepala daerah kabupaten/kota atau wali kota/bupati mendapat gaji Rp2,1 juta sebulan, dan bagi wakil walikota/wakil bupati mendapat Rp1,8 juta sebulan.

Sedangkan tunjangan untuk kepala daerah diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Keppres tersebut menyatakan tunjangan bagi gubernur sebesar Rp5,4 juta sebulan, dan wakil gubernur Rp4,32 juta sebulan. Kemudian tunjangan wali kota/bupati sebesar Rp3,78 juta sebulan dan wakil walikota/wakil bupati mendapat Rp3,24 juta sebulan.