Rasio Pajak Akan Ditingkatkan Jadi 16 Persen, Cek Faktanya Sekarang

Debat Pertama Capres-Cawapres Pemilu 2019
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa penghasilan para pegawai negeri sipil (PNS) kurang dan tidak realistis. Bila terpilih sebagai presiden, Prabowo berjanji akan memperbaikinya agar kualitas birokrat meningkat.

"Uang dari mana. Tax ratio yang sekarang 10 persen, akan saya tingkatkan minimal 16 persen," kata Prabowo dalam debat capres-cawapres di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019.

Dengan cara demikian, Prabowo percaya kualitas hidup PNS akan lebih baik dan kebutuhan terjamin. Tapi, kalau mereka masih tetap korupsi, maka harus ditindak sekeras-kerasnya.

Cek Fakta:

Rasio pajak atau tax ratio adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Rasio ini merupakan alut ukur untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara.

Komponen penerimaan pajak di Indonesia mencakup penerimaan pajak pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minyak dan gas, dan PNBP pertambangan umum. Pajak daerah tidak menjadi komponen perhitungan rasio pajak.

Berdasarkan data kinerja penerimaan negara yang diambil dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berikut rasio pajak selama periode 2010-2017:
 
2010 sebesar 12,9 persen
2011 sebesar 13,8 persen
2012 sebesar 14 persen
2013 sebesar 13,6 persen
2014 sebesar 13,1 persen
2015 sebesar 11,6 persen
2016 sebesar 10,8 persen
2017 sebesar 10,7 persen