Hoax Struk Transaksi Tol untuk Klaim Asuransi dan Derek Gratis

Hoax Struk Bukti Jalan Tol.
Sumber :
  • Dok. Jasa Marga

VIVA – PT Jasa Marga Tbk, membantah kabar bohong atau hoax yang beredar, Sabtu, 8 Juni 2019, di media sosial terkait struk bukti transaksi tol merupakan jaminan pengguna jalan untuk mendapat asuransi dan mobil derek gratis.

Kepala Departemen Corporate Communication Jasa Marga, Irra Susiyanti mengatakan, bukti transaksi tol sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol, supaya Badan Usaha Jalan Tol dapat menangani dengan baik dan cepat.

"Tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol. Untuk itu kami menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan di mana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Juni 2019.

Dia menjelaskan beberapa kesalahan informasi yang dimuat dalam informasi hoax tersebut. Pertama, kesalahan informasi bahwa struk bukti transaksi tol adalah jaminan pengguna jalan untuk berhak mendapat asuransi.

Sebab, biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Sehingga, tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol.

Kedua, dia menegaskan bahwa informasi terkait struk bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis merupakan suatu informasi yang salah. Karena, seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga.

"Termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol," tegas dia.

Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, dia memastikan bahwa Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang dioperasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi atau kuitansi.