Pengacara Joko Driyono Optimistis Patahkan Argumen Jaksa

Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono dituntut hukuman 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Sigit Hendradi. Alasannya, pria yang akrab disapa Jokdri dianggap memenuhi unsur dalam pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) ke-1, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.

Sidang tuntutan berlangsung pada Kamis 4 Juli 2019, JPU menyatakan dalam persidangan, Jokdri sebagai terdakwa mengakui telah memerintahkan saksi Mardani Mogot yang kemudian bersama Mus Muliadi memasuki areal yang sudah diberi garis polisi untuk mengambil sejumlah barang.

Menanggapi tuntutan JPU, Mustofa Abidin sebagai kuasa hukum optimistis bisa mematahkannya. Karena tidak terdapat satu pun fakta di persidangan yang memenuhi unsur pasal yang digunakan JPU dalam tuntutanya.

“Kami optimis, nanti saat pledoi akan kami paparkan semua argumentasi hukum kami yang akan mematahkan argumentasi JPU,” kata Mustofa.

"Nanti akan terlihat jelas bila pasal itu (233) kita sandingkan dengan fakta persidangan. Tunggu saja nanti nota pembelaan dari kami,” imbuhnya.

Yang lebih meyakinkan Mustofa, sejak awal persidangan Jokdri terbukti tidak ada kaitan dengan kasus pengaturan skor yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Sidang lanjutan Jokdri akan dilanjutkan pada Kamis 11 Juli 2019. Agendanya adalah pembacaan pledoi dari terdakwa atau penasehat hukum.