Ulama Haramkan Sepakbola Wanita di Aceh

Ilustrasi Sepakbola Wanita Indonesia
Sumber :

VIVA – Sejumlah organisasi Islam dan kepemudaan di Lhokseumawe, Aceh menolak adanya penyelenggaraan sepakbola wanita Liga Kemenpora di Lhokseumawe. Mereka menilai kegiatan itu bertentangan dengan syariat Islam di Aceh.

Menanggapai persoalan itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali bahkan menyebut kegiatan yang dimainakan oleh wanita itu haram, khususnya di Aceh.

Ia menilai, permainan sepakbola wanita dianggap tabu dan tidak sesuai dengan kearifan lokal serta syariat islam yang berlaku di Aceh. “Secara umum untuk suasana di daerah (Aceh) perempuan bermain bola itu haram hukumnyna,” kata Faisal Ali saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Juli 2019.

Karakter dan budaya masyarakat Aceh, kata Faisal permainan sepakbola yang umumnya diperankan lelaki, tidak elok apabila itu juga dimainkan oleh perempuan. Sehingga, pihaknya tidak membuka peluang perempuan bermain bola di Aceh.

Hukum haram itu, jelas Faisal tidak hanya terhadap wanita saja namun juga berlaku bagi lelaki yang bermain tanpa menutup aurat. Apalagi dimainkan oleh wanita dengan menampilkan tubuhnya dan ditonton oleh semua orang.

Faisal tidak menampik jika sepakbola di daerah lain juga dimainkan oleh perempuan. Sebab, kata dia, tiap daerah memiliki aturan dan budaya masing-masing. Bagi daerah yang menjalankan syariat Islam, sepakbola di Aceh haram diperankan oleh perempuan.

“Mungkin berbeda dengan daerah lain, sepakbola di daerah lain kadang lapangan tertutup, wasit perempuan, hakim garis perempuan, penonton perempuan, dan tidak ada akses keluar. Tapi tidak dengan kita (Aceh), kita belum siap akan itu,” ucapnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Aceh, Rahmad Raden menanggapi hal sama, katanya,  tidak ada aturan sepakbola wanita di Aceh.

“Kita kan daerah syariat islam, tidak perlu memaksakan semua cabang olahraga harus ada di Aceh," katanya. Terkait dengan surat edaran akan aturan itu, kata Rahmad, sejauh ini pemerintah belum mengeluarkan imbauan.