Kuasa Hukum Joko Driyono Ungkap Keanehan dalam Persidangan

Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Mustofa Abidin selaku kuasa hukum dari Joko Driyono membeberkan ada keanehan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Juli 2019. Menurutnya, replik dari Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Sigit Hendradi terasa mengada-ada.

Sigit membacakan replik untuk menjawab pledoi yang pada pekan lalu dibacakan oleh tim kuasa hukum Joko. Dalam pledoi tersebut, ditekankan tidak adanya barang bukti yang disita Satgas Antimafia Bola dari kantor PT Liga Indonesia yang terkait dengan kasus lain seperti perkara di Banjarnegara.

Menjawab hal itu, JPU menyatakan dalam ketentuan Pasal 233 KUHP, tidak mensyaratkan obyek perbuatan harus berupa barang bukti yang disita. Dalam arti apakah barang tersebut dalam status sita atau tidak dalam status sita tidaklah menjadi persoalan.

"Hal ini mengacu kepada yurisprudensi berupa putusan-putusan hakim terdahulu, antara lain Arrest Hoge Raad tanggal 4 April 1921, yang menyatakan pada intinya, meskipun penyitaan itu tidak sah atau tidak dibenarkan, tetapi barang-barang tersebut bisa dipergunakan untuk memperolah keyakinan," ujar Sigit.

Dari sanalah kemudian Mustofa memberi penilaian replik JPU itu mengada-ada dan aneh. Karena dalam tuntutan dan replik, semua alat bukti dituliskan kenali kepada pihak yang disita.

"Tidak ada satu pun alat bukti yang disebutkan akan disita oleh kejaksaan untuk kepentingan perkara hukum lain. Ini dengan sendirinya mematahkan argumentasi replik JPU sendiri, bahwa ada barang bukti yang akan digunakan oleh penyidik, dengan mendalilkan dengan kalimat 'tergantung pada kepentingan penyidikan'. Ini kami anggap anomali dan kontradiktif," ujar Mustofa.

Jokdri – sapaan akrab Joko – telah dituntut hukuman dua tahun dan enam bulan penjara. Mantan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu dianggap jaksa terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola sehingga melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 235 jo 233 jo55 ayat (1) ke-1. (ren)