RUU Perlindungan Data Pribadi Gagal Pecahkan Rekor

Ilustrasi data pribadi.
Sumber :
  • Instagram/@accumepartners

VIVA – Selama bertahun-tahun pemerintah menyusun Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Namun, hingga akhir masa jabatan presiden Jokowi yang pertama, RUU itu tak kunjung berubah menjadi Undang-undang.

Berbeda dengan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Rancangan itu masuk sebagai inisiatif DPR pada 2019, dan rencananya akan dibahas pertama kalinya hari ini, namun batal terlaksana.

Menurut Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar, RUU KKS akan menjadi yang tercepat disahkan, jika hari ini dibahas dan disahkan pada Senin mendatang. Mengalahkan revisi UU KPK, yang membutuhkan waktu 13 hari.

"Revisi KPK 13 hari, apalagi ini sampai dibahas dan disahkan tiga hari, super kilat," kata dia di Jakarta, Jumat 27 September 2019.

Menurut catatan Elsam, setidaknya ada 32 undang-undang yang terkait dengan data pribadi. Seluruh aturan itu telah diatur oleh regulator yang berbeda-beda.

"Misalnya terkait kependudukan, koordinatornya Kementerian Dalam Negeri. Terkait sistem elektronik di Kominfo, terkait dengan sistem keuangan di OJK dan Bank Indonesia, terkait kesehatan di Kementerian Kesehatan. Mempertemukan ini menjadi satu tantangan tersendiri,” tuturnya.

Dia mengharapkan, karena kebutuhan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bisa dibahas terlebih dulu di DPR periode 2019-2024.

"Kemarin terjadi data breach dalam kasus Lion Air, enggak bisa ngapa-ngapain. Kita enggak tahu harus komplain ke mana. Hak kita itu apa, proses pemulihannya seperti apa, lalu kemudian apa kompensasi yang kita dapat, itu enggak ada rujukan aturannya apa," jelasnya.