Menkominfo Didesak Segera Serahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid
Sumber :

VIVA – Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid meminta Menteri Kominfo, Johnny Plate segera memberikan RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR.

"Tolong sampaikan kepada Menkominfo supaya disegerakan," kata Meutya ditemui usai diskusi Digitalisasi dan Tantangan Perlindungan Privasi Data, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.

Dia mengatakan jika aturan PDP serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masuk jadi prolegnas prioritas 2020. PDP datang menjadi inisiatif pemerintah dan RUU KKS dari DPR.

Sebelumnya, Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar meminta agar RUU PDP bisa dibahas terlebih dulu karena kebutuhannya mendesak. Setelah itu baru RUU KKS bisa dibahas.

Namun jika memaksa, Wahyudi mengatakan kedua aturan bisa dikerjakan secara pararel berbarengan. Meutya pun mengatakan jika rencananya RUU PDP dan RUU KKS akan berjalan bersamaan.

"Makanya kita harapkan kalau dari KKS kan dari kita, mungkin sekarang sedang penunjukan tim badan pengkajian dan lain-lain. Mungkin di bulan Februari sudah bisa dibahas," ujar dia.

Berbeda dengan KKS, perjalanan PDP agak sulit ditebak. Menurut Meutia karena PDP berasal dari pemerintah, pihak DPR pun tidak bisa memastikan kapan draft akan masuk.

Tapi dia berharap PDP bisa masuk dan dibahas bersamaan dengan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

"Tapi kita harapkan dia masuk juga ketika kita membahas KKS sehingga karena ini closely related agak agak bersambungan poin-poinnya supaya kita bahasnya bersamaan," kata Meutya.