Mengenal Robocall, Gunakan Nomor Telepon Orang Lain untuk Menipu

Ilustrasi menggunakan telepon.
Sumber :
  • Pixabay/rccarvalhogomes0

VIVA – Komisi Komunikasi Federal (Federal Communication Commision / FCC) Amerika Serikat mengeluarkan sanksi berupa denda ke dua perusahaan telemarketing, Philip Roesel dan Affordable Enterprise of Arizona, karena melakukan kejahatan spoofing dengan memakai robocall ke konsumen.

Mengutip situs Ars Technica, Jumat, 28 September 2018, kedua perusahaan tersebut dikenai denda sebesar US$120 juta atau sekitar Rp1,76 triliun. Rinciannya, Philip Roesel didenda US$82 juta atau Rp1,2 triliun dan Affordable Enterprise of Arizona dituntut US$37,5 juta atau Rp559 miliar.

Robocall adalah modus kejahatan yang menggunakan nomor telepon samaran dengan memalsukan nomor ponsel orang lain yang masih aktif. Metode ini cukup ampuh untuk memperdayai korban, karena mengira dihubungi koleganya.

Sedangkan, spoofing atau phising merupakan kejahatan siber di mana pelaku mengakses ke suatu perangkat, baik komputer maupun perangkat sejenisnya secara tidak sah, dan kemudian hacker atau peretas berpura-pura kalau dirinya user yang dapat dipercaya.

Dalam laporannya FCC menyebut salah satu kasusnya adalah membuat 21 juta panggilan telepon. Kedua perusahaan berhasil memalsukan nomor telepon agar korban tidak bisa menelepon kembali. Selain itu robocall membuat 2,3 juta telepon, termasuk di dalamnya 48.349 panggilan dari satu orang.

"Philip Roesel sudah menggunakan robocall sejak akhir 2016 hingga awal 2017. Mereka mencoba menjual produk asuransi kesehatan. Sementara Affordable Enterprise terbukti melakukan panggilan untuk menjual layanan perbaikan dan remodelling rumah," demikian keterangan resmi FCC.