Siap-siap, Ponsel Gelap Segera Terblokir di Indonesia

Diskusi pencegahan ponsel ilegal di Gedung DPR
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Rawannya penyebaran perangkat ilegal atau perangkat dari pasar gelap membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menerbitkan Peraturan Menteri. Kominfo akan mengidentifikasi nomor indentitas ponsel atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) di setiap ponsel resmi yang ada di pasaran.

“Kami siap finalisasi. Insya Allah akhir tahun keluar,” kata Direktur Standarisasi Perangkat dan Informatika Kominfo, Mochamad Hadiyana, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 6 November 2018.

Dia menyatakan, hanya nomor IMEI yang terdaftar di pemerintah yang bisa digunakan. Sedangkan jika ponsel tidak punya IMEI, maka ponsel tersebut terblokir.

Konsepnya, akan ada data base setiap IMEI yang beredar di pasaran. Hadiyana menuturkan, data base itu bisa berasal pada saat sertifikasi TKDN di Kominfo atau dari Kementerian Perindustrian.

“Nanti masuk ke data base yang sama itu menjadi list disebut white list, yang bisa dioperasikan di jaringan,” ujarnya.

Dengan cara ini, ponsel tanpa IMEI terdaftar tidak bisa dioperasikan dalam jaringan seluler. Hadiyana mengingatkan untuk pembeli ponsel bisa mengecek IMEI terdaftar atau tidak.

Dia menuturkan, akan ada semacam platform yang mana masyarakat Indonesia bisa mengecek keberadaan IMEI ponsel yang akan dibelinya.  

“Bisa sendiri atau melalui retailer. Retailer diharuskan membuat cara HP yang dijual bisa dilihat. Apakah ada dalam daftar atau tidak,” kata dia.

Anggota Komisi XI DPR, Eva Kusuma Sundari mendukung atas rencana regulasi IMEI tersebut. Dia menyatakan, kontrol IMEI merupakan formula yang cerdas. “Saya memberi dukungan politik agar supaya ide untuk kontrol IMEI dilaksanakan,” ujar Eva.