Pemilu 2019, Kominfo Tak Bisa Asal Blokir Konten

Seorang kartunis melukis kartun bertema Pengawasan Pemilu Partisipatif saat aksi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) melakukan pengawasan konten negatif media sosial jelang Pemilu 2019. Meski begitu, Kominfo tak bisa langsung melakukan pemblokiran. 

"Di pemilu, kami menunggu persetujuan instansi terkait, dalam hal ini KPU atau Bawaslu," kata Kasi Infrastruktur Pengendalian Konten Internet di Kominfo, Riko Ramadan di sela Diskusi Publik 'Tantangan Keamanan Siber dalam Pemilu 2019'* di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.

Hal tersebut berbeda dengan situs perjudian dan pornografi. Dijelaskan Riko, untuk konten bertema judi dan pornografi, Kominfo memiliki hak untuk bertindak secara langsung, berdasarkan aduan masyarakat.

Meski tak bisa melakukan pemblokiran langsung terkait konten negatif pemilu, Riko memastikan bahwa Kominfo merespons semua pengaduan masyarakat. Dari situ mereka akan melakukan pelacakan terkait konten negatif di media sosial, yang diadukan.

"Kami juga menangani aduan masyarakat mengenai konten yang meresahkan, baik di media parpol maupun platform lainnya. Kami menindaklanjuti ke platform yang dimaksud," ungkapnya.

Tidak bisa melakukan pemblokiran konten negatif secara langsung pada tahapan Pemilu 2019, Kominfo pun harus terus melakukan kerjasama dengan KPU, Bawaslu dan Peserta Pemilu 2019.

"Kami kemarin sudah melakukan workshop dengan KPU. Teman teman yang mengawasi konten 24 jam dididik oleh KPU mengenai tata cara dan aturan berkampanye di dunia siber, sehingga mereka mengerti bagaimana yang melanggar dan bagaimana yang tidak," katanya.