Demi Layanan Lebih Baik, Frekuensi Telkomsel dan Indosat Ditata Ulang

Menara BTS milik XL Axiata.
Sumber :
  • Dok.XL

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menata ulang atau refarming pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz mulai pekan lalu. Pita frekuensi itu digunakan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler Telkomsel dan Indosat Ooredoo.

Penataan ini dilakukan, karena pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHZ Telkomsel belum berdampingan. Penataan ulang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan pita frekuensi radio. Hasil yang diharapkan adalah diperolehnya penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh operator seluler.

Manfaat dari penetapan pita frekuensi radio 900 MHz yang berdampingan adalah setiap operator seluler dapat lebih leluasa memilih dan fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya. Selain itu, operator seluler juga bisa memilih jenis penganalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu wilayah.

Selain itu, manfaat penataan ulang bagi operator seluler adalah dapat mengimplementasikan teknologi Mobile Broadband dengan lebih fleksibel.

“Pada akhirnya, masyarakat pengguna layanan seluler akan dapat menikmati kualitas yang lebih baik dan lebih stabil, khususnya pada wilayah kota-kota besar yang mengalami kepadatan jaringan (congestion)” ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin 28 Juanuari 2019.

Rencana tata ulang

Penataan ulang akan diawali di sebagian cluster Kepulauan Riau. Selanjutnya secara bertahap dilanjutkan hingga selesai untuk semua jaringan Telkomsel dan Indosat Ooredoo di seluruh Indonesia.

Sesuai data Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz ini akan melibatkan tidak kurang dari 42.000 titik Network Element atau Base Station. Penataan ulang ditargetkan selesai paling lama pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019.

Pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz dilakukan berdasarkan dua payung hukum. Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 998 Tahun 2018 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2018.

Kedua, Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 29/DIRJEN/2019 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2019.

Berbeda dengan penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz yang berakhir April 2018 yang melibatkan tiga operator seluler, kali ini pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz hanya melibatkan dua operator seluler yaitu Indosat Ooredoo dan Telkomsel.
Sebagai gambaran, kondisi pita frekuensi radio 900 MHz sebelum dan setelah proses penataan ulang (refarming) adalah sebagai berikut: 

Penataan ulang di seluruh Indonesia dibagi ke dalam 42 kluster dengan jadwal yang sudah terencana dan telah dikaji  secara teknis kedua operator.

Kajian teknis tersebut didasarkan pada pengalaman kesuksesan beberapa kali penataan ulang di pita-pita frekuensi radio yang lain. Proses re-tuning di suatu kluster sengaja dipilih pada saat mayoritas kondisi data trafik rendah yaitu pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 02.00 keesokan harinya.

Proses teknis re-tuning rata-rata hanya berjalan kurang lebih 1-2 jam. Berikutnya, sampai dengan pukul 18.00 keesokan harinya, kedua operator memantau kinerja jaringan antara lain melalui mekanisme drive test. Apabila kondisi kinerja jaringan usai re-tuning dapat dipertahankan pada level yang memadai, maka proses re-tuning di kluster tersebut dapat dinyatakan selesai.

Secara keseluruhan proses penataan ulang di suatu kluster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam. Saat proses re-tuning dilaksanakan di suatu kluster, masyarakat tetap dapat menikmati layanan seluler kedua operator yakni dengan menggunakan pita frekuensi radio lain yang dipancarkan oleh jaringan keduanya. (asp)