Aturan Ojek Online Keluar, Tarif Baru dan Hal Penting Lainnya

- BAY ISMOYO/AFP
Sumber :
  • bbc

Aturan baru ojek online alias ojol, yaitu Peraturan Menhub No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah diterbitkan.

Walaupun peraturan itu tidak mencantumkan angka pasti tarif ojol, namun dipastikan tarifnya tidak sampai Rp3.000/km, kata salah-seorang pejabat Kementerian Perhubungan.

"Kalau (tarif) Rp3,000, itu tidak mungkin, karena itu sama dengan taksi online," kata Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi kepada Arin Swandari untuk BBC News Indonesia, Selasa (19/03).

Menurut Budi, apabila angka Rp3.000/km, seperti yang dituntut para pengemudi ojol itu dipenuhi, maka masyarakat pengguna akan kecewa.

Dalam berbagai kesempatan, para pengemudi memprotes taris ojol yang dianggap terlalu rendah dan menuntut angka minimal Rp3.000/km atau Rp2.400/km tanpa potongan.

Selama ini, tarif yang diberlakukan oleh aplikator - misalnya Gojek dan Grab - sekitar Rp2.000/km di luar program promosi.

Namun demikian, menurut Budi, tarif yang dituntut pengemudi ditolak karena dianggap beresiko merugikan pihak aplikator.

"Short term (jangka pendek), mungkin hari ini mengangkut hari ini dapat uang, tapi kalau dari sisi aplikator `kan pasti memikiran long term (jangka panjang), kelanjutan bisnisnya, jangan sampai dengan harga tinggi nanti ditinggalkan (konsumen)," jelas Budi.

Lebih lanjut Budi Setiyadi, angka pasti tarif ojol akan ditentukan dalam satu dua hari ini.

Pada Selasa (19/03) malam ini, Kemenhub berjanji akan berkomunikasi kembali dengan perwakilan pengemudi untuk menyampaikan pertimbangan-pertimbangan tarif.

Sebelumnya, Selasa sore, pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Perhubungan Budi Karya untuk menentukan besaran tarif ojol.

Menurutnya, ada tiga pendapat yang akan dipertemukan terkait tarif ojol, yaitu masukan wakil konsumen, pengemudi dan aplikator.

"Semuanya menggunakan kacamata masing-masing," lanjut Budi.

Pengguna ojol bakal dikenai tarif minimal

Menurut Budi, Permenhub juga mengatur tentang skema baru penentuan tarif berdasarkan prinsip batas minimal pelayanan. Dalam jarak 5 km pertama, penumpang akan dikenai tarif flat.

"Katakanlah Rp9.000 atau Rp10.000, yang kedua tarif itu mengenal batas atas dan batas bawah, kalau kemarin `kan hanya batas bawah saja," papar Budi.

Dikatakan, batas tarif atas bawah ini merupakan usulan Yayayan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang berpedoman pada dua hal yaitu biaya langsung yang dikeluarkan pengemudi dan biaya tak langsung yang berasal dari operator.

Namun karena operator sudah mendapat jatah 20 persen dari tarif, sementara biaya operator tak lagi masuk indikator perhitungan, papar Budi. Kemenhub juga mempertimbangkan perbedaan tarif dengan taksi konvensional.

Apa masalah penting yang dibahas di Permen ojol?

Secara garis besar, menurut Budi Setiadi, peraturan menteri tentang ojek online ini berisi tentang perlindungan keselamatan pengendara dan penumpang, hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, serta suspensi bagi pengemudi.

Masalah hubungan kerja menjadi perhatian serius Kemenhub lantaran akan berpengaruh pada perlindungan baik kepada pengguna dan pengemudi.

Dalam Permenhub ini, pengemudi ojek online berstatus sebagai mitra - dan bukan karyawan - dan diwajibkan bertatap muka langsung dengan perusahaan ojek online, karena untuk mengurangi pemalsuan identitas dan akun ganda, misalnya satu orang memiliki lebih dari satu akun.

"Ini krusial, karena kalau kemitraan hanya by system, artinya aplikator kurang memahami yang mengajukan si A atau si B nya, katakan orang itu sesuai tidak dengan nama, foto dan KTP-nya," jelas Budi.

Langkah ini menurutnya untuk meningkatkan perlindungan baik bagi pengemudi maupun penumpang ojek online.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 ini juga mengatur secara detail tentang suspensi (tidak boleh mengambil penumpang untuk sementara waktu) yang banyak dikeluhkan pengemudi.

Untuk itulah, aplikator diwajibkan menyusun standar operasional dan prosedur dalam penghentian sementara atau suspensi dan pencabutannya, serta ketentuan jika pemutusan kemitraan, kata Budi.

Budi melanjutkan, peraturan menteri ini sudah disampaikan ke Komisi V DPR yang dianggap mewakili masyarakat sebagai konsumen, pengemudi, dan aplikator.