MUI: Ada Kriteria Putuskan Game Online Itu Haram, Enggak Sembarangan

Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Damawan.

VIVA – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada dua kriteria yang menjadi faktor mengeluarkan fatwa haram pada sebuah game online.

Pertama, mengenai konten dan dampak apa yang ditimbulkan. Ia mengatakan, jika konten serta dampaknya baik, jelas itu tidak dikategorikan haram. Namun, hal yang berbeda ketika konten berdampak buruk.

"Kalau kontennya tidak benar, misalnya perjudian atau pornografi. Itu jelas haram," kata Asrorun di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa malam, 26 Maret 2019.

Tetapi, ia melanjutkan, akan berbeda jika konten yang baik menghasilkan dampak yang buruk, di mana dampak buruk tersebut yang akan dicegah.

Asrorun juga mengatakan bahwa kekerasan bisa datang dari game online yang bertema kekerasan pula. Dalam pertemuan antara pihak terkait mengenai game online seperti PUBG, hal tersebut muncul sebagai diskusi.

"Doktrin kekerasan muncul dari kebiasaan yang terus dialami di dunia maya. Salah satunya kekerasan online itu tadi. Ini sangat mungkin terjadi. Itu berdasarkan penjelasan ahli psikologi, ya, terutama psikologi forensik," ungkap Asrorun.

Ia mengaku bahwa dalam pertemuan itu tidak hanya membahas satu nama game online saja, tetapi menyeluruh. Selain itu, Asrorun juga menyebut soal konten negatif pada game online tidak dibenarkan.

"Cuma seluruh game yang berkonten perjudian, pornografi, dan seks menyimpang, kejahatan yang bisa menginspirasi pemainnya melakukan kejahatan, atau setidaknya permisif terhadap tindak kejahatan. Apalagi, melanggar norma agama, itu sangat tidak dibenarkan," papar Asrorun. (asp)